KPU Gresik: Calon Petahana Wajib Cuti Dari Jabatan Selama Masa Kampanye
Berita Baru, Gresik – Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni menyebut jika syarat pencalonan bagi Petahana (incumbent) di Pilkada tahun 2020 ini diwajibkan cuti selama 71 hari berturut-turut saat masa kampanye.
Hal ini sesuai yang termuat dalam UU No 10 tahun 2016, dimana Petahana Bupati atau Gubernur yang mencalonkan ditempat yang sama wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.
Sementara, di PKPU no 1 tahun 2010 terkait pencalonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota untuk Pilkada tahun 2020 ada butir di pasal 4 ayat 1 poin r menyatakan secara tertulis atau bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.
“Jadi, petahana wajib cuti diluar tanggungan dan ini menjadi syarat wajib ketika mencalonkan diri,” ucap Roni saat dikonfirmasi Beritabaru.co.
Ketika Petahana cuti, maka pimpinan daerah akan ditunjuk Gubernur seorang Pjs untuk msesuai aturan PKPU Pasal IV ayat 1 huruf R, bahwa petahana wajib menghentikan kegiatan kenegaraannya atau cuti sejak tanggal ditetapkan habis masa kampanye.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan terkait surat pernyataan pengunduran diri baik calon dari unsur anggota dewan atau DPR maupun surat pernyataan cuti bagi petahana harus dilampirkan saat pendaftaran.
“Kalau surat pernyataan pengunduran diri sudah harus dibuat sejak pendaftaran, kalau calon petahana cuti sejak kampanye dimulai,” jelasnya.
Roni beranggapan hal ini penting untuk diketahui masyarakat dan para calon karena pada saat mencalonkan harus tahu semua konsekuensinya.
Sebagai informasi, untuk jadwal tahapan pendaftaran calon di Pilkada Gresik 2020 akan dimulai pada tanggal 4-6 September 2020. Selanjutnya, penetapan paslon tanggal 23 September 2020 dan pengambilan nomor urut paslon tanggal 24 September 2020.