Sindir Rezim Jokowi dan DPR RI, Green Peace Sebut Omnibus Law Give Away untuk Para Investor
Berita Baru, Jakarta – Luapan aksi protes penolakan terhadap RUU Cipta Kerja (Omnibus Laaw) kembali bergulir di banyak kota di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Melalui sebuah postingan di twitter pada Jumat (14/8), Green Peace Indonesia tampak meyindir rezim Jokowi dengan mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI sedang membuat give away untuk para investor melalui Omnibus Law.
“Hi Gaess! Pemerintahan @jokowi dan @DPR_RI lagi mau bikin giveaway gede-gedean nih lewat Omnibus Law, tapi khusus buat para investor gede, jadi kaum mendang mending lebih baik minggir aja. Apa aja giveawaynya? Cek yaa.. ((Sebuah Utas)) #TolakOmnibusLaw” tulis @GreenpeaceID.
Dengan menggunakan tagar #TolakOmnibusLaw #Jangasanmpaigagal postingan yang terlihat satire tersebut tampak jelas bertujuan untuk menyindir rezim Pemerintahan Jokowi yang dinilai pro oligarki dan investor dengan pasal-pasal yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja.
Tidak hanya itu, kemarahan publik terhadap RUU Cipta Kerja kian memuncak karena pemerintah terus mendorong disahkannya RUU yang dinilai menyengsarakan rakyat dan menguntungkan golongan tertentu, serta membuka peluang besar terhadap lingkungan.
Publik bahkan dibuat ramai dengan aksi pemerintah yang menyewa buzzer para artis untuk mempromosikan dukungan terhadap Omnibus Law melalui media sosial dengan menggunakan tagar #Indonesiabutuhkerja yang banyak menuai kritik dan kecaman dari masyarakat. Meski demikian, Istana sempat menampik tudingan tersebut.
Aksi sindiran Green Peace terhadap pemerintah dan DPR RI yang menyebut bahwa Omnibus Law merupakan give away juga menyentil beberapa problem dan dampak seputar RUU yang dinarasikan dengan nada mengejek namun satire. Berikut beberapa point dalam postingan akun @GreenpeaceID.
1. Bebas AMDAL dan gak perlu izin lingkungan buat para investor. Bonus jaminan gak ada protes masyarakat karena di RUU Cipta Kerja gak ada celah untuk melakukan gugatan. Pakar dan ahli pun juga gak perlu dilibatkan. Mantuls @jokowi! #TolakOmnibusLaw
2. Batasan kawasan hutan yang dipertahankan untuk DAS minimal 30% akan dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Silahkan lho bagi para investor yang mau nambang-nambang sepanjang sungai, ancaman banjir kekeringan di daerah hilir gak usah dipikiran. Santai aja! Wajah tersenyum berkacamata hitam#TolakOmnibusLaw
3. Investor gak usah pusing mikirin perpanjangan izin lahan, RUU Cipta Kerja akan kasih izin HGU selama 90 tahun dari yang sebelumnya 25-35 tahun, kalah aturan zaman kolonial yang cuma 75 tahun. Bebaslah itu hutan dan isinya mau diapain aja selama 90 tahun. #TolakOmnibusLaw
4. Karena investor yang utama, jadi jangan khawatir soal protes protes, siapa yang berani protes lahannya diambil paksa bisa dikriminalisasi. Tapi kalau investor yang melanggar, aman, cuma sanksi administratif aja. Mantuls kan giveawaynya.
#TolakOmnibusLaw
5. Bonus buat perusahaan pembakar hutan, dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja gak perlu tanggung jawab lagi kalau ada kebakaran di lahan kalian, cukup melakukan pencegahan dan pengendalian aja. Api itu emang susah diatur, percaya kok kalian telah berusaha. #TolakOmnibusLaw