Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PSHK

Minim Komitmen, PSHK Sebut DPR Berpotensi Mendegradasi Prolegnas



Berita Baru, Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebut bahwa pengurangan 16 RUU, penambahan 3 RUU, dan penggantian 2 RUU dari target prioritas legislasi tahun 2020 oleh DPR dan Presiden meperlihatkan adanya permasalahan dalam perencanaan legislasi.

Menurut PSHK, masalah dan kejanggalan tersebut diantaranya adalah jumlah RUU yang menjadi prioritas setiap tahun sangat tidak realistis, adanya standar ganda penentuan RUU prioritas, dan proses yang tidak transparan dan partisipatif. Hal tersebut dinilai oleh PSHK sebagai sebuah tindakan yang minim komitmen yang apabila dilakukan secara terus-menerus berpotensi mendegradasi fungsi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai instrumen perencanaan legislasi.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil kajian PSHK pada 2019, penetapan 50 RUU dalam lima tahun terakhir tidak pernah tercapai, karena setiap tahunnya DPR dan Presiden hanya menuntaskan tidak lebih dari 20 RUU, bahkan keseluruhan RUU tidak semua berasal dari Prolegnas di awal tahun.

Begitu juga dengan penetapan 50 RUU prioritas tahun 2020 yang pasca Rapat Kerja Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah tinggal menyisakan 35 RUU prioritas. Hal ini cukup memperlihatkan tidak adanya evaluasi terhadap praktik sebelumnya.

“Capaian RUU pada tahun 2020 berpotensi jauh lebih sedikit secara kuantitas daripada tahun-tahun sebelumnya, karena akan dibahas di tengah masa Pandemi COVID-19 yang sedikit banyak akan membatasi proses pembahasan. Jangan dilupakan juga RUU Cipta Kerja yang terdiri dari banyak pasal serta akan menjadi super-prioritas, sehingga akan menyedot perhatian dan tenaga fraksi-fraksi di DPR dalam pembahasannya,” kata Peneliti PSHK, Agil Oktaryal melalui keterangan tertulis, Jumat (03/07).

Agil menambahkan, dalam pelaksanaannya, praktik penambahan dan pengurangan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 juga tidak memperlihatkan adanya standar yang jelas dalam proses evaluasi. Sementara ketidakadaan standar tersebut justru akan mengundang kecurigaan dan berbagai pertanyaan dari masyarakat terhadap pemilihan RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2020.

“Misalnya, pertanyaan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dikeluarkan dari daftar prioritas tahun 2020. Hal itu harus bisa dijawab dengan jelas oleh DPR, karena saat ini di berbagai media hanya disebutkan dikeluarkannya RUU PKS tersebut ‘karena pembahasannya agak sulit’ tanpa penjelasan lebih lanjut.”

“Contoh lain terkait sulitnya pembahasan adalah RUU Cipta Kerja yang memiliki ruang lingkup amat luas dengan materi yang sangat banyak dan kompleks, tetap lanjut dibahas bahkan pada saat berlangsungnya masa reses,” tambah Agil.

Untuk itu, PSHK mendesak:

  1. DPR dan Pemerintah membuka kepada publik pertimbangan setiap RUU yang dikurangi dan ditambahkan sebagai RUU prioritas 2020 berdasarkan Rapat Kerja Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah;
  2. DPR dan Pemerintah menjalankan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (2) dan (3) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 untuk menyebarluaskan RUU yang tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2020.
  3. DPR dan Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan aspirasinya terkait perubahan Prolegnas Prioritas 2020, dan menjadikannya petimbangan kembali sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.