Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD Minta Tidak Gantung Kasus Terlalu Lama
Menko Polhukam Mahfud MD tengah bertemu dengan sejumlah menteri dan lembaga negara (Foto : Instagram @mohmahfudmd

Mahfud MD Minta Tidak Gantung Kasus Terlalu Lama



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak menggantung kasus terlalu lama.

Mahfud mengatakan penegak hukum bisa segera membawa kasus ke meja hijau jika sudah ditemukan bukti-bukti.

“Tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena itu menyangkut hak asasi orang. Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang diterima Berita Baru

Mahfud mengaku telah bertemu dengan kementerian maupun lembaga terkait untuk membahas masalah kepastian hukum dan penyelesaian sejumlah kasus hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa komitmen penyelesaian kasus hukum yang tertunda harus dijalankan.

“Kami berkoordinasi untuk meneguhkan komitmen lagi untuk melangkah masing-masing lembaga sesuai dengan fungsinya masing-masing di dalam pembangunan hukum,” tutur mantan ketua MK itu.

Mahfud menyebutkan penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK berkomitmen menyelesaikan proses hukum atas kasus-kasus yang sempat tertunda.

“Tetapi yang terlalu lama tuh harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak. Kesimpulannya seperti itu, komitmen penegakan hukum harus mulai dibangkitkan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan dirinya mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu serta perlindungan HAM di masa depan.

Menurutnya, untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat di masa lalu pemerintah saat ini ingin kembali menghidupkan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“(Pelanggaran HAM) masa lalu itulah yang saya anggap pelanggaran HAM terstruktur dari atas. Yang ini mau diselesaikan melalui KKR. Yang sisa-sisa lalu,” kata Mahfud kala itu.

“Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. Namun, UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945,” pungkasnya.