Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PT MGI
Ketua GenPatra

Diduga Tak Memiliki IMB dan TPS Limbah B3, PT MGI Digugat LSM GenPATRA



Berita Baru, Gresik – LSM Gerakan Pemuda Nusantara (GenPATRA) melayangkan surat kepada Kementrian Ligkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian BUMN, Bareskrim Polri, Komisi IV DPR RI, Polda Jatim, dan PT PPA atas dugaan belum terpenuhinya Standar Operasional (SOP) PT Magnesium Gosari Internasional (MGI).

Melalui surat bernomor 006/GenPATRA/VI/2020 tersebut GenPATRA menduga PT MGI belum memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan TPS (Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.

Ketua GenPATRA, Ali Candi mengatakan, pihaknya memiliki keyakinan kuat PT MGI tidak memiliki izin yang jelas.

“Hasil pantauan kami menemukan dugaan PT MGI tidak memiliki izin yang jelas, baik izin IMB maupun TPS limbah B3. Tentu itu sangat merugikan masyarakat, terlebih limbahnya sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Selain kepada instasi di atas, dikatan Ali, pihaknya telah bersurat ke sejumlah instansi terkait di Kabupaten Gresik, diantara adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satreskrim Polres Gresik. Namun hingga hari ini belum ada tindakan.

“Sebelum kami bersurat, baik ke Kementrian maupun Bareskrim ataupun ke Polda Jatim, kami sudah melayangkan surat ke instansi terkait di tingkat Kabupaten. Namun belum ada tindakan, jadi selanjutnya kami sampaikan ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Dalam isi surat, GenPATRA mencantumkan sejumlah pasal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT MGI.

  1. Undang – Undang nomor 32 tahun 2009 tenang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
  3. Peraturan Menteri LH nomor 102 tahun 2018 tentang pengeloalaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  4. Peraturan Menteri LH nomor 5 tahun 2013 tentang kegiatan usaha wajib AMDAL.
  5. Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, GenPATRA juga mencantumkan sejumlah tuntutannnya yang berupa menindak lanjuti dan mengevaluasi kembali kinerja perusahaan ‘Nakal’ yang berani beroperasi tanpa SOP sesuai ketentuan.

PT MGI sediri merupakan perusahaan patungan antara BUMN dan swasta, yakni, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dengan PT Polowijo Gosari Grup. PT MGI bergerak di bidang produsen pupuk dolomit dan beroperasi di Jalan Raya Deandles KM 31 Sekapuk-Sidayu Gresik, Jawa Timur.