Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Istana Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
Menteri Sekretaris Negara , Pratikno

Istana Tegaskan Mudik Tetap Dilarang



Berita Baru, Jakarta – Pihak Istana Kepresidenan mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) No.4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak menggugurkan larangan mudik.

“SE Gugus Tugas No.4 2020 ini penjelasan teknis Permenhub No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan,” ujar Menteri Sekr6 Negara, Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (06/5).

“Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang,” tegas Pratikno.

Dalam SE tersebut, menurut Pratikno dijelaskan bahwa perjalanan melintasi daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperbolehkan bagi yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

“Selain itu mereka yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan, pelayanan fungsi ekonomi penting, juga diperbolehkan melintasi daerah zona merah Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan.

“SE tersebut juga berlaku bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Doni Monardo menyatakan SE No. 4 Tahun 2020 diterbitkan dikarenakan ada pelayanan yang terhambat dengan adanya pembatasan perjalanan akibat munculnya larangan mudik.

Yang mengakibatkan para petugas medis, ASN, pegawai BUMN, dan sejumlah personel TNI dan Polri yang diperbantukan ke daerah lain untuk penanganan Covid-19 juga terhambat mobilitasnya.