Operasi Bank Tanah Ancam Penyelesaian Konflik Agraria di Cianjur
Berita Baru, Cianjur – Operasi Bank Tanah di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur dinilai berpotensi menggagalkan penyelesaian konflik agraria di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Meskipun sudah diusulkan sebagai prioritas penyelesaian oleh pemerintah, Bank Tanah justru terus melakukan upaya penggusuran yang dituduh ilegal terhadap petani.
“Keberadaan Bank Tanah di Batulawang dapat menggagalkan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat,” ungkap Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam pernyataannya pada Kamis (4/7/2024).
Ditegaskan bahwa eks HGU PT. Maskapai Perkebunan Moelya (MPM), yang seharusnya sudah tidak berlaku sejak 2022, kini dihidupkan kembali oleh Bank Tanah dengan dukungan Pemda Cianjur dan instansi terkait lainnya.
“Ini merupakan upaya yang berpotensi memperburuk konflik agraria yang sudah berlangsung lama,” tambah KPA.
Menurut Direktur KPA, kehadiran Bank Tanah di Cianjur tidak hanya melanggar hukum namun juga mengancam stabilitas agraria di wilayah tersebut.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang keputusan terkait Bank Tanah dan memprioritaskan keadilan bagi petani yang selama ini sudah menggarap tanah secara legal,” tegasnya.
Pada tahun 2022, Menteri ATR/BPN mengeluarkan keputusan yang kontroversial terkait eks HGU PT. MPM, yang kemudian mendapatkan kecaman dari berbagai pihak termasuk KPA dan Pemersatu Petani Cianjur. “Kami menilai keputusan ini tidak mempertimbangkan hak-hak petani secara adil,” ujar juru bicara dari Pemersatu Petani Cianjur.
Pengamat agraria menilai, konflik di Cianjur bukanlah kasus yang terisolasi, melainkan bagian dari pola konflik agraria yang lebih besar di Indonesia. “Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan agraria agar lebih berpihak kepada rakyat dan menghindari konflik yang lebih besar di masa depan,” papar pengamat agraria independen.
Di tengah kondisi ini, KPA bersama Pemersatu Petani Cianjur meminta Pemda Cianjur untuk tidak mengeluarkan rekomendasi baru terkait HGU PT. MPM dan memastikan redistribusi tanah dilakukan sesuai dengan prinsip reforma agraria yang sejati. “Kami menuntut transparansi dalam proses pengelolaan tanah dan perlindungan hukum bagi petani yang terkena dampak konflik agraria,” tutup pernyataan dari KPA.
KPA juga mengecam upaya intimidasi dan penggusuran yang dilakukan oleh pihak Bank Tanah terhadap petani di LPRA Batulawang, serta meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak petani.