Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). (Foto: Istimewa)

Kejagung Periksa Tiga Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Timah



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap RSK, LS, dan EB selaku evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan penambangan timah yang terlibat dalam kasus ini.

“Saksi RSK selaku Evaluator RKAB dari PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. Saksi LS selaku Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. Saksi EB selaku Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).

Meski demikian, Ketut tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan keenam saksi tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kerusakan ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Meskipun demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum final dan masih dalam proses perhitungan potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.