Pembelian Jet Tempur Mirage 2000-5 Dilaporkan ke KPK
Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 milik Pemerintah Qatar oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun pembelian itu akhirnya dibatalkan.
“Jadi saya kira KPK tidak bisa terlalu lama menunggu, mesti proaktif bekerja sama dengan penyidik dari Uni Eropa,” kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (Sekjen TII), Danang Widoyoko dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Danang juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian KPK untuk segera dimulai penyelidikannya, mengingat indikasi awalnya terjadi tindak pidana korupsi dan dugaan penyuapan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menambahkan, meskipun pihak Kementerian Pertahanan menyatakan kontrak pembelian pesawat itu telah dibatalkan, pihaknya berharap keputusan itu dibuka ke publik dan adanya dokumen administrasi yang menyatakan pembatalannya.
Dalam tanggapannya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait laporan tersebut. “Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat di Kedeputian Informasi dan Data KPK,” ujar Ali.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra membantah terdapat korupsi dalam pembelian Mirage 2000-5 dari Angkatan Udara Qatar yang telah dibatalkan. Herindra menyatakan bahwa Kementerian Pertahanan akan menempuh jalur hukum terhadap penyebar informasi pengadaan pesawat jet tempur tersebut.
“Dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar maka Kementerian Pertahanan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoaks yang menyangkut Kementerian Pertahanan,” kata Herindra.