Dewas KPK Bakal Minta Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri
Berita Baru, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusulkan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyampaikan, “Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 [tentang KPK] yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya.”
Dalam konteks ini, keputusan Presiden menjadi kunci untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) UU KPK. Syamsuddin menegaskan bahwa surat akan dikirim setelah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda Metro Jaya.
Meskipun Firli telah menjadi tersangka dalam kasus pidana, Dewas KPK tetap akan melanjutkan penanganan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang melibatkan Firli. Syamsuddin menjelaskan bahwa proses hukum di Polda Metro Jaya dan penanganan etik oleh Dewas adalah dua hal yang berbeda.
Pada Rabu, 22 November 2023, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Firli Bahuri setelah melakukan gelar perkara. Proses penyidikan melibatkan 91 saksi, tujuh ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Belum ada kepastian apakah Firli Bahuri akan ditahan setelah dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dewas KPK menegaskan kewajibannya untuk menjalankan proses etika terkait kasus ini, terlepas dari proses pidana yang tengah berjalan.