Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bank Indonesia Izinkan Eksportir Gunakan Simpanan Dolar Sebagai Jaminan Kredit

Bank Indonesia Izinkan Eksportir Gunakan Simpanan Dolar Sebagai Jaminan Kredit



Berita Baru, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan solusi untuk mengatasi kekhawatiran eksportir terkait aturan wajib menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 30 persen di dalam negeri selama tiga bulan mulai 1 Agustus 2023.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa eksportir yang membutuhkan rupiah dapat menggunakan deposito valas atau rekening khusus valas sebagai agunan untuk mengajukan kredit rupiah di perbankan.

“Kalau eksportir butuh rupiah, deposito valas atau reksus valas bank bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah,” ujar Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian dikutip Sabtu (29/7/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Perry Warjiyo juga menjelaskan bahwa BI telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, dan perbankan untuk mengimplementasikan aturan ini. Hal ini bertujuan agar eksportir yang menyimpan DHE-nya tidak perlu khawatir tentang kekurangan modal dan dapat dengan mudah mengajukan pinjaman ke perbankan.

“Jadi bank bisa memberikan kredit rupiah kepada eksportir dengan agunan reksus atau deposito valas, (untuk besaran) suku bunganya antara bank dengan eksportir,” jelasnya.

Mahendra Siregar, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, memastikan bahwa seluruh perbankan telah mendapatkan arahan dan imbauan untuk menjadikan rekening khusus DHE sebagai jaminan pemberian kredit kepada eksportir.

“OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai di dalam aturan OJK mengenai kualitas aset,” pungkas Mahendra.

Sebelumnya, kebijakan wajib simpan DHE ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan eksportir karena uang hasil ekspor yang biasanya dapat langsung digunakan untuk berbisnis harus ditahan untuk waktu yang lama. Namun, pemerintah juga telah menyiapkan kemudahan lain, seperti dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank sebagai agunan tunai atau cash collateral.

Meskipun ada kekhawatiran, para eksportir menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hanya saja, mereka berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan atau teknis PP 36/2023 agar dampaknya dapat diminimalkan dan kegiatan usaha tetap berjalan lancar.