Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Akan Atur Kontribusi Uang Elektronik dalam Dana Kampanye Pemilu 2024

KPU Akan Atur Kontribusi Uang Elektronik dalam Dana Kampanye Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur kontribusi dalam bentuk uang elektronik pada dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, dalam acara uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilihan Umum yang diselenggarakan di Jakarta.

Menurut Idham, pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan respons KPU terhadap perkembangan teknologi digital di sektor ekonomi. Dalam penyusunan PKPU tentang Dana Kampanye, KPU harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, termasuk penggunaan yang semakin luas dari e-wallet, e-money, dan berbagai jenis uang elektronik lainnya.

PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mengharuskan semua bentuk sumbangan dalam bentuk uang, termasuk uang elektronik, disimpan dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke RKDK sebelum digunakan.

Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, juga menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu mendorong pencatatan yang terperinci untuk semua sumbangan dana kampanye. Semua sumbangan dan bantuan yang diterima harus dicatat dengan jelas sesuai aturan yang diatur dalam PKPU tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.

KPU menjelaskan bahwa tujuan dari pengaturan kontribusi uang elektronik dalam dana kampanye ini adalah untuk mengikuti perkembangan teknologi dan memastikan bahwa semua sumbangan dana kampanye tercatat dengan baik. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan pelaksanaan kampanye politik dalam Pemilu 2024 dapat berjalan secara transparan, fair, dan akuntabel.