Info Tiket Kereta Mudik Lebaran: Masih Banyak, Segera Pesan!
Berita Baru, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan 2.248.242 tempat duduk untuk angkutan Lebaran tahun 2023. Dilansir dari unggahan Twitter resmi KAI @KAI121, Selasa (7/3), masa angkutan Lebaran 2023 berlangsung mulai H-10 hingga H+10 Lebaran atau 12 April hingga 3 Mei 2023.
Sementara 2,2 juta tempat duduk tersebut terbagi menjadi kereta api (KA) jarak jauh, KA jarak menengah dan KA jarak dekat. Rinciannya adalah 1.461.590 tempat duduk untuk KA jarak jauh, 708.684 tempat duduk untuk KA jarak menengah, dan 77.968 tempat duduk untuk KA jarak dekat.
Berdasarkan keterangan, Kamis (23/3), KAI masih menjual tiket untuk angkutan mudik Lebaran. Untuk tiket kereta Jarak Jauh masa Angkutan Lebaran 2023 yang telah terjual untuk keberangkatan 12 April sampai 3 Mei 2023 adalah 1.006.393 tiket atau 37% dari total keseluruhan tiket yang disediakan.
“Jumlah tersebut masih akan bertambah, karena penjualan masih terus berlangsung,” demikian keterangan KAI, sebagaimana dikutip dari detikcom.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan rute mudik didominasi kereta dari arah barat (Jakarta/Bandung) menuju arah timur (Jawa Tengah/Jawa Timur) pada periode sebelum Lebaran. Sementara untuk periode setelah Lebaran didominasi untuk arah dari timur (Jawa Tengah/Jawa Timur) menuju arah barat (Jakarta/Bandung) untuk.
Tanggal keberangkatan kereta yang dipesan untuk 20 April 2023 di mana tiket terjual 63%, 21 April 2023 sebanyak 61%, dan 26 April 2023 sebanyak 55%. “KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik karena tiket KA masa Angkutan Lebaran masih cukup banyak tersedia,” terang Joni
“Jika tiket yang diinginkan sudah habis, pelanggan dapat memilih tanggal alternatif atau memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan opsi perjalanan dengan mengkombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan,” tambah Joni.
Sebagai informasi, KAI masih menerapkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.