Pemerintah Akan Suntik Vaksin Polio 2 Kali Mulai 2023
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan vaksinasi inactivated polio vaccine (IPV) pada bayi menjadi dua kali mulai 2023.
Vaksinasi polio mulanya diberikan pada bayi hanya di usia 4 bulan. Namun, mulai tahun depan bayi wajib disuntik IPV pada usia empat dan sembilan bulan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan upaya itu dilakukan sebagai upaya eradikasi sepenuhnya penyakit polio di seluruh Indonesia.
Nadia juga memastikan pemberian IPV maupun imunisasi polio tetes (bOPV) yang diberikan empat kali pada saat usia bayi satu, dua, tiga, dan empat bulan diberikan secara cuma-cuma.
“Imunisasi polio yang memang adalah imunisasi rutin yang diberikan pada anak-anak sudah sejak lama menjadi program nasional dan gratis diberikannya,” kata Nadia kepada dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (4/12/2022).
Nadia menambahkan program dua kali suntik IPV pada bayi itu juga khusus dimulai sejak 1 Desember 2022 di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Setelah itu, pemberian suntik vaksin polio dua kali untuk bayi serentak pada awal 2023 di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan suntik vaksin polio dua kali itu sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/4834/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Introduksi Imunisasi Inactivated Poliovirus Vaccine Dosis Kedua (IPV2) pada 5 Oktober 2022.
Adapun akselerasi imunisasi, termasuk pemberian vaksin polio ini mencermati temuan Kemenkes terkait satu kasus polio di Aceh pada November 2022.
Temuan kasus polio itu diperkirakan dipengaruhi oleh tidak berjalannya vaksinasi polio baik oral maupun suntik selama empat tahun berturut-turut di kabupaten/kota Provinsi Aceh.