Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BPOM Nyatakan 23 Obat Sirop Aman Dikonsumsi, Simak Daftarnya!
Ilustrasi obat sirop (foto: Istimewa)

BPOM Nyatakan 23 Obat Sirop Aman Dikonsumsi, Simak Daftarnya!



Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada 23 obat sediaan cair atau sirop aman dikonsumsi dari daftar obat yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan.

Daftar obat yang dirilis Kemenkes itu berisi 102 obat sirop yang sempat dikonsumsi para pasien penyakit gagal ginjal akut.

Dari 102 obat sirop itu, 23 di antaranya dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut 23 obat sirop itu aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Berikut ini daftarnya.

  1. Alerfed Syrup produksi Guardian Pharmatama
  2. Amoxan produksi Sanbe Farma
  3. Amoxicilin produksi Mersifarma TM
  4. Azithromycin Syrup produksi Natura/Quantum Labs
  5. Cazetin produksi Ifars Pharmaceutical Laboratories
  6. Cefacef Syrup produksi Caprifarmindo Labs
  7. Cefspan Syrup produksi Kalbe Farma
  8. Cetirizin produksi Novapharin
  9. Devosix drop 15 ml produksi Ifars Pharmaceutical Laboratories
  10. Domperidon Sirup produksi Ati Farma
  11. Etamox Syrup produksi Errita Pharma
  12. Interzinc produksi Interbat
  13. Nytex produksi Pharos
  14. Omemox produksi Mutiara Mukti Farma
  15. Rhinos Neo Drop produksi Dexa Medica
  16. Vestein (Erdostein) produksi Kalbe
  17. Yusimox produksi Ifars Pharmaceutical Laboratories
  18. Zinc Syrup produksi Ati Farma
  19. Zincpro Syrup produksi Hexpharm Jaya
  20. Zibramax produksi Guardian Pharmatama
  21. Renalyte produksi Pratapa Nirmala
  22. Amoksisilin
  23. Eritromisin

Selain itu, BPOM menyatakan ada tujuh produk yang aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai, yaitu Ambroxol HCI produksi Kimia Farma, Anakonidin OBH produksi Konimex, dan Cetirizin produksi Sampharindo Perdana.

Kemudian, Paracetamol produksi Mersifarma TM, Paracetamol produksi Kalbe Farma, Paracetamol (sirop) produksi Ati Farma, dan Paracetamol (drop) produksi Ati Farma.

BPOM sebelumnya juga telah merilis daftar lima obat yang dilaran karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Kelima obat itu adalah Termorex Sirup (produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1), Flurin DMP Sirup (produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1), dan Unibebi Cough Sirup (produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1).

Berikutnya, Unibebi Demam Sirup (produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1) dan Unibebi Demam Drops (produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1).