Terima SPDP Kasus Penistaan Agama, Kejari Tunggu Penyidik Polres Gresik Tetapkan Tersangka
Berita Baru, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus ritual pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Meski begitu, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka. Padahal, kasus pernikahan tidak lazim ini menjadi perhatian publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik juga telah menetapkan kejadian tersebut sebagai perilaku menyimpang dan masuk kategori penistaan agama.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Ludy Himawan mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP kasus dugaan penistaan agama terkait pernikahan nyeleneh di Desa Jogodalu Benjeng.
“Kemarin dikirim dari Polres Gresik, hari ini baru kita terima, tersangka belum ditetapkan,” katanya, Selasa (21/6).
Usai menerima SPDP, lanjut dia, Kepala Kejari Gresik langsung memerintahkan untuk menindaklanjuti. Bahkan, lima jaksa akan fokus dalam perkara ini.
“Lima jaksa yang akan menangani, dan ditunjuk langsung Pak Kajari. Akan dipelajari juga seperti apa, karena ini jadi perhatian publik,” terang Ludy.
Ia menjelaskan, pihaknya menunggu paling lambat 30 hari untuk penetapan tersangka. Jika dalam waktu tersebut tidak ada penetapan, kejaksaan akan menanyakan kembali.
“Dari pemberitahuan, penyidik memiliki keyakinan tersangka sudah ada tinggal penetapannya saja,” tutup Kasi Pidum,