Pemerintah Wajibkan Pengusaha Minyak Goreng Produksi Jenis Curah
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perindustrian mewajibkan pengusaha atau perusahaan minyak goreng menyediakan minyak goreng jenis curah. Hal tersebut dilakukan guna mencukupi ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Pasal 3 Ayat 1 aturan terkait menyebut penyediaan minyak goreng curah dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan. “Jangka waktu penyediaan minyak goreng curah dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah BPDPKS,” sambung Ayat 2.
Dalam menyediakan minyak goreng curah, perusahaan harus melakukan pendaftaran online melalui SIINas dengan mencantumkan nama perusahaan, NPWP, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, serta rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi.
Tidak cuma itu, perusahaan juga wajib mencantumkan informasi jumlah bahan baku CPO yang digunakan dan asal usul bahan baku tersebut.
Kemudian, perusahaan harus mencantumkan informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusinya, termasuk waktu pelaksanaannya.
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah ditetapkan oleh BPDPKS. Dari HAK, terbentuk harga eceran tertinggi minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter.