265 RW di Jakbar Jadi Wilayah Percontohan Pengolahan Sampah
Berita Baru, Jakarta – 265 Rukun Warga (RW) ditetapkan sebagai wilayah percontohan pengolahan sampah pada 2022 oleh pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar).
Hal tersebut dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat dalam rangka program pengolahan dan pemilahan sampah rumah tangga pada 2022.
“Ada 265 RW yang menjadi percontohan untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah di tingkat RW. Itu kolaborasi dengan lurah, camat, RW,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Slamet Riyadi, dikutip dari Antara, Kamis (27/1).
Menurut Slamet, warga di lingkungan 265 RW tersebut akan dididik untuk memilah sampah jenis organik dan non organik.
Nantinya, sampah non organik akan diarahkan untuk disalurkan ke bank sampah sehingga bisa menghasilkan uang.
“Sedangkan untuk sampah organik bisa diolah kembali menjadi pupuk kompos,” terangnya.
Lebih lanjut Slamet mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemilahan jenis sampah dan daur ulang.
Slamet yakin jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang bisa berkurang.
Hasil daur ulang sampah yang dilakukan pihak RW, lanjutnya, bisa dijadikan sebagai sumber ekonomi warga setempat. Saat ini, program ini masih pada tahap sosialisasi di tingkat RW yang sudah ditunjuk.
Namun, Slamet beberapa lingkungan RW sudah mulai melakukan program tersebut dan terus berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.
“Harapan Pak Gubernur lanjut terus karena bertujuan merubah perilaku , merubah mindset supaya masyarakat bisa sadar pengelolaan sampah dari sumbernya,” tutur dia.