700 Hari Berlalu Pencarian Harun Masiku
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap komitmen untuk terus melakukan pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih menyandang status buron KPK dan telah menyentuh 700 hari.
Dikutip dari detik.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menganggap kasus tersebut merupakan masalah yang serius sehingga KPK lakukan berbagai upaya terkait buron DPO TPK.
“Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya,” kata Ali Fikri, Selasa (28/12).
Menurutnya, komitmen KPK dalam melakukan pencarian DPO dapat dibuktikan lewat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Dengan itu, KPK yakin pemberantasan korupsi akan bekerja dengan maksimal.
“Komitmen KPK dalam pencarian DPO juga dibuktikan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lain baik kepolisian maupun kejaksaan melalui Kedeputian Kooordinasi dan supervisi KPK,” tutur Ali.
“Kami antar-APH solid, untuk saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas,” sambungnya.
Tercatat kini masih ada 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya termasuk Harun Masiku. Lalu, masih ada DPO sisa periode KPK yang lalu, yakni Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017).
“Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020,” katanya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan setiap laporan masyarakat terkait DPO akan ditindaklanjuti. KPK meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk segera melapor.
“Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti,” ujarnya.
“Oleh karena itu apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO, termasuk tentu jika temen2 dari ICW mengetahuinya silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198,” tukasnya.