Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

33 Buruh di-PHK Menang Gugatan, PT Angkasa Raya Steel Gresik Wajib Bayar Pesangon

33 Buruh di-PHK Menang Gugatan, PT Angkasa Raya Steel Gresik Wajib Bayar Pesangon



Berita Baru, Gresik – Sorak riang gembira menghiasi wajah puluhan buruh usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya, majelis hakim memenangkan gugatan mereka terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Angkasa Raya Steel.

Dengan demikian, sebanyak 33 buruh dinyatakan berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan produksi pipa baja yang berlokasi di Kecamatan Manyar Gresik itu.

“Alhamdulillah, untuk 33 pekerja ditetapkan sesuai putusan, Majelis hakim telah memutuskan sesuai fakta-fakta di dalam persidangan yang kami sampaikan,” terang Abdullah Syafii, kuasa hukum para pekerja PT Angkasa Raya Steel usai persidangan, Senin (3/5).

Dijelaskan, bahwa sesuai amar putusan tercantum masing-masing pihak wajib menjalankan. Dalam putusannya, PT Angkasa Raya Steel sebagai pihak tergugat juga wajib membayarkan sita jaminan yang menjadi hak buruh.

“Total keseluruhan PT Angkasa Raya Steel harus membayar 1.650.000.000, tetapi ini baru putusan pertama, silahkan kalau tergugat mempertimbangkan, tetapi kami sudah menerima hasil sidang,” bebernya.

Syafii juga berpesan, agar permasalahan ini dijadikan pelajaran bersama bagi seluruh perusahaan. Agar keberadaan buruh yang bekerja tidak selalu dijadikan obyek, melainkan subyek, sehingga perusahaan juga memperhatikan hak buruh sesuai aturan Undang-undang yang berlaku.

“Kalau mau mempekerjakan dengan jangka lama kasih kontrak PKWTT, kalau mempekerjakan dengan jangka pendek kasih kontrak PKWT, kalau mau memberhentikan pekerja juga berikan hak-haknya, permasalahan saat ini bisa menjadi pelajaran bersama,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Independen (SPI) Ankasa Raya Steel, Anang Sugianto merasa sangat puas atas putusan majelis hakim. Dengan begitu, nasib 33 buruh yang selama ini digantungkan kini bisa menerima haknya sesuai dengan Undang-undang.

“Sudah sangat puas dengan hasil putusan sidang, dimana selama ini belum menemukan titik temu, dan haru ini kawan-kawan telah mendengarkan sendiri putusan hakim, ini adalah kemenangan buruh,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 188 pekerja PT Angkasa Raya Steel juga telah memenangkan gugatan mereka terkait perubahan status pekerja, ratusan pekerja itu akhirnya beralih status menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tetap (PKWTT). Setelah sebelumnya bertahun-tahun berstatus Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).