Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

20 Polisi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan
20 Polisi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan

20 Polisi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan



Berita Baru, Sepakbola – Sebanyak 20 polisi ditetapkan telah melanggar kode etik dalam tragedi Kanjuruhan yang diduga menjadi penyebab tewasnya ratusan suporter Arema pada Sabtu (1/10).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa ditetapkannya 20 polisi tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolri dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).

Selain itu, Dedi juga menambahkan bahwa Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Potret Tragedi Kanjuruhan (istimewa)
Potret Tragedi Kanjuruhan (istimewa)

20 Polisi yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Tragedi Kanjuruhan

Enam dari personel Polres Malang:

  • FH
  • WS
  • BS
  • BSA
  • SA
  • WA

14 Personel dari Satbrimobda Jatim:

  • AW
  • DY
  • HD
  • US
  • BP
  • AT
  • CA
  • SP
  • MI
  • MC
  • YF
  • TF
  • MW
  • WAL