Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

122 Napi Terorisme Berikrar Setia Pada NKRI Sepanjang 2021

122 Napi Terorisme Berikrar Setia Pada NKRI Sepanjang 2021



Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat 122 narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang 2021.

“Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam siaran persnya, Sabtu (1/1).

Aprianti mengungkap, 122 napi tersebut terdiri atas 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 dari LP Batu Nusakambangan, sembilan dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar di LP yang lain.

Menurutnya, saat berikrar para narapidana berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berkomitmen melindungi segenap Tanah Air dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Ikrar itu pun merupakan bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.

Pengucapan ikrar, kata Aprianti, juga menegaskan narapidana yang terpapar terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, melainkan juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, serta pemersatu bangsa,” tuturnya.

Terkait pihak yang terlibat, lanjutnya, pelaksanaan program deradikalisasi melalui ikrar itu turut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, TNI, Polri, Densus 88, Badan Intelijen Negara, Kementerian Sosial, dan pemangku kepentingan lain.

Mereka diharapkan pula mampu bersikap sebagai hamba yang menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat sehingga dapat bersikap adil, beriman, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

“Dengan telah melaksanakan ikrar setia NKRI, narapidana terorisme telah kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadarannya tentang bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” tukas Aprianti.