Yenny Wahid Ungkap Perkembangan Bisnis Syariah E-Commerce
Berita Baru, Jakarta – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) sudah melantai pada Bursa Efek Indonesia (BEI) tadi pagi dan harga sahamnya pun laris manis diburu para investor dengan menguat sebesar 24,7 persen atau mentok di batas atas titik auto-rejection pada level Rp 1.060 per saham dari harga yang ditawarkan Rp 850 per lembar.
Bukalapak menawarkan saham pada publik sebanyak 25.765.504.800 lembar dengan nilai nominal Rp50 per saham atau setara dengan 25 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Dalam aksi korporasi ini, perusahaan e-commerce mampu meraup dana segar sebanyak Rp21,9 triliun.
Komisaris PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) Yenny Wahid menerangkan, bahwa perkembangan bisnis syariah e-commerce itu punya potensi yang cukup besar. Sebab, industri syariah di dunia mengalami peningkatan yang luar biasa, bahkan angkanya sudah mencapai USD 3 triliun,
“Secara keseluruhan ekosistemnya masih bisa kita tingkatkan lagi,” kata Yenny Wahid, dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8).
Menurut Yenny, hal yang mengkin bisa dilakukan Bukalapak yakni memberikan fasilitas produk-produk syariah bagi mitra dagang. Sehingga penyedia produk syariah bisa terdorong untuk berkembang.
“Terutama penciptaan produk-produk seperti itu, lewat mitra-mitra kita barangkali kita bisa meng-encourage (mendorong) mereka untuk produk-produk berbasis syariah,” tambah putri almarhum Gus Dur itu.
Sementara itu, kata Yenny, secara umum atau transaksi yang terjadi semuanya sudah masuk ke dalam kategori syariah compliance (kepatuhan syariah).
“Jadi dalam hal ini Bukalapak memang sudah ikut masuk dalam arus untuk bisa melayani pembelian atau penjualan barang-barang berbasis syariah,” imbuhnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyeampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham PT Bukalapak.com Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 10 Mei 2021. Atas perubahan dan atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran telah memenuhi persyaratan sebagai Efek Syariah.
OJK menetapkan efek berupa Saham PT Bukalapak.com Tbk sebagai Efek Syariah dan masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.