Warga Batulapisi Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polres Gowa Tolak Tuduhan Kriminalisasi Petani
Beritabaru, Makassar – Pada 1 Agustus 2024, warga Batulapisi, Malino, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Polres Gowa sebagai respons terhadap tuduhan kriminalisasi yang menimpa para petani setempat. Aksi ini dipicu oleh laporan tuduhan penyerobotan lahan yang dikenakan kepada petani, yang melanggar Pasal 167 Jo Pasal 55 KUHP.
Menurut siaran pers yang di terbitkan oleh LBH Makassar pada Senin (5/8/2024) Hutomo, kuasa hukum petani, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang diajukan pada 19 Juli 2022. Tiga orang petani hadir sebagai saksi terlapor, dan menurut Hutomo, “Hari ini kami memenuhi panggilan Polres Gowa yang sebelumnya telah dipanggil pada tanggal 1 Agustus. Pemanggilan ini atas dasar adanya dugaan laporan pidana penyerobotan lahan.”
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh M. Yunus, kuasa hukum Abdul Azis Umar. Laporan tersebut menuduh warga Batulapisi melakukan penyerobotan tanah yang diklaim milik mereka secara bersama-sama. Padahal, lokasi yang dipermasalahkan telah berdiri 14 bangunan rumah warga serta sebuah lapangan yang digunakan sebagai fasilitas umum.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Polres Gowa menekankan pada bukti kepemilikan lahan. Meskipun secara materil warga telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun, penyidik meminta bukti formil yang belum dapat dipenuhi oleh warga. Abdul Azis Umar dan M. Yunus sebagai pelapor juga diketahui tidak pernah menguasai lokasi lahan tersebut. Warga baru mengetahui tentang sertifikat tanah saat menghadap klarifikasi di Polsek Tinggimoncong pada tahun 2022 lalu.
“Jelas secara fakta bahwa di atas objek, warga telah menguasai lahan yang dituduh diserobot petani. Berdasarkan dokumen bukti yang dipegang, warga sudah menempati sejak tahun 1950-an,” tegas Hutomo.
Hutomo menambahkan bahwa Polres Gowa perlu mempertimbangkan bahwa Batulapisi, kawasan yang diklaim oleh pelapor, merupakan objek tanah yang termasuk dalam kawasan perlindungan konflik agraria tahun 2021, sesuai dengan Surat Kepala Staf Presiden Nomor B-21/KSK/03/2021. Surat tersebut menempatkan warga Batulapisi sebagai penerima TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), yang seharusnya menjamin hak mereka atas tanah tersebut.