Wapres: Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah
Berita Baru, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat untuk berkampanye.
Pernyataan tersebut juga sekaligus mengomentari pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid At-taqwa Kota Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Itu sudah ada aturannya ya, tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu semua partai harus mematuhi,” kata Wapres dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/1/2023).
Wapres mengatakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi menimbulkan konflik antarjemaah. Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak preferensi politik yang dimiliki.
“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi lagi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar,” ujarnya.
Menurut Wapres hal tersebut dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya. Hal ini juga dianggap tidak maslahat dan tidak baik untuk keutuhan bangsa.
Ia menekankan agar partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Aturan tidak membolehkan,” pungkasnya.
Sebelumnya heboh kader Partai Ummat membentangkan bendera berlogo Partai Ummat di dalam Masjid Raya At-taqwa Cirebon, Jawa Barat pada 1 Januari 2023.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Herlina Kasdukhi menjelaskan awalnya kader-kader menggelar sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 di masjid tersebut.
Usai prosesi sujud syukur, kader Partai Ummat lantas berfoto bersama. Saat sesi berfoto itu ada kader yang spontan membentangkan bendera Partai Ummat. Herlina mengatakan sesi foto bersama itu untuk internal partai.