Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Walhi Desak Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Limbah B3 Jadi Limbah Non-B3
Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati. Foto (dok. WALHI).

Walhi Desak Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Limbah B3 Jadi Limbah Non-B3



Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu peraturan pemerintah yang terdampak dari PP No.22/2021 ini adalah PP No.101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3). 

Dalam Lampiran XIV dari PP No.22/2021 ini, beberapa limbah B3 dikategorikan menjadi limbah non-B3, seperti FABA (fly ash dan bottom ash) PLTU batu bara, SBE (spent bleach earth) industri minyak nabati/hewani, slag peleburan besi, slag peleburan nikel, dll. 

“Di tengah masih belum terkendalinya pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah malah melonggarkan aturan yang meningkatkan potensi pencemaran udara dari limbah B3,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (15/3/2021).

Nur mengatakan, berdasarkan penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat, penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita COVID-19 yang tinggal di daerah yang kurang terpolusi. 

“Apa lagi, kelompok masyarakat yang berdiam di sekitar PLTU batu bara kebanyakan adalah masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi. Ini adalah salah satu aksi kebijakan pemerintah yang sangat tidak etis,” kata Nur. 

Sementara itu, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Eksekutif Nasional WALHI Dwi Sawung mengatakan, pemerintah seolah memberikan kesan bahwa limbah B3 hanya dapat dimanfaatkan jika dikategorikan sebagai limbah non-B3. 

Padahal, kata Dwi, limbah B3 masih dapat dimanfaatkan dengan melalui berbagai pengujian karakteristik yang spesifik berdasarkan sumber masing-masing limbah B3 tersebut, sebagaimana diatur pada PP No.101 tahun 2014.

“Pengubahan limbah-limbah B3 menjadi limbah non-B3 secara keseluruhan –tanpa melalui uji karakteristik setiap sumber limbah spesifik, menunjukkan pemerintah telah bertindak secara sembrono dan membebankan risiko kesehatan di pundak masyarakat,” kata Dwi Sawung. 

Padahal, tambah Dwi, selama ini pemerintah belum berhasil melakukan pengawasan secara seksama, menegakkan hukum secara efektif, dan mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Sebagai contoh, kasus pembuangan limbah FABA dan SBE di Panau, Sulawesi Tengah.  Penimbunan FABA mengakibatkan masyarakat terkena dampak pencemaran dari abu batu bara yang ditimbun sembarangan. Korban terkena gangguan pernafasan, bahkan sudah ada yang meninggal. 

Contoh lainnya, di beberapa tempat antara lain di Kalimantan Tengah dan Jakarta, pembuangan limbah pengolahan minyak sawit mengakibatkan ikan-ikan mati dan warga mengalami gatal-gatal dan gangguan kulit. 

Uji sampel yang dilakukan selama ini oleh pihak berwenang tidak pernah diperlihatkan hasilnya, dan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak pencemaran tersebut.

Pembuangan limbah B3 dengan volume besar, yang sering kali dilakukan secara diam-diam, atau dibuang/ditimbun sembarangan, akan makin dipermudah oleh PP No.22 tahun 2021.