Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua PKC PMII Jatim, Abdul Ghoni
Ketua PKC PMII Jatim, Abdul Ghoni (Foto: Istimewa)

Wacana Reshuffle Kabinet Jokowi, PMII Jatim Minta Copot Menag Fachrul Razi



Berita Baru, Surabaya — Pada 18 Juni lalu dalam sidang kabinet paripurna, presiden Jokowi menyatakan kekecewaanya terhadap kinerja kementerian dan lembaga negara. Presiden menilai para menteri masih bekerja seperti biasa, padahal Indonesia menghadapi masa pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, ketua PKC PMII Jatim, Abdul Ghoni menyebut Kementerian Agama (Kemenag) RI merupakan lembaga paling tidak serius mulai dari awal kabinet terbentuk.

“Berbicara kinerja menteri, apa yang disampaikan presiden soal menteri harus kerja extraordinary adalah menteri agama yang hampir tak mencerminkan keseriusan dari awal”, kata Abdul Ghoni, pada Jumat (17/7) saat dihubungi di Surabaya.

Ia menilai bahwa Menag Fachrul Razi tidak mempunyai capaian program selama pandemi Covid-19.

“Persoalan pendidikan di bawah naungan Kemenag, menteri agama gagal hadir di tengah-tengah kampus ketika pandemi ini,” imbuhnya.

“Sering menghilang dan gak mau berdialog, mendengarkan keluh kesah mahasiswa selama ini,” terangnya.

Untuk itu dirinya mewakili jutaan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia (PMII) di Jawa Timur menyatakan ketidakpuasan atas kinerja Menteri Agama dan menyarankan presiden mengambil langkah extraordinary sesuai pidatonya dalam rapat kabinet.

“Saya sih menyarankan kepada presiden untuk reshuffle menteri agama”, ujarnya.

Menurut Abdul Ghoni, Isu dan kebijakan tentang pendidikan dan radikalisme akan menjadi konsentrasi bangsa kedepan.

“Daripada kementerian agama hancur, mending ganti,” ungkapnya.

Lebih jauh dia juga mengungkapkan, bahwa Menag Fachrul Razi belum bisa menerjemahkan Undang-undang Pesantren Nomor 18 tahun 2019 dalam bentuk teknik pelaksanaanya, padahal UU Pesantren sudah lama disahkan, sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama RI.

“Menteri belum bisa menerjemahkan UU Pesantren. Beginilah kalau punya menteri agama yang tidak paham pondok pesantren”, pungkas Abdul Ghoni.