Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Badan Otorita Pembangunan Ibu Kota Baru
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Ratas Persiapan Pemindahan Ibu Kota, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/12) sore. (Foto: Rahmat/Humas)

UU IKN Akan Direvisi: Investor Dapat Hak Milik Atas Tanah



Berita Baru, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor. Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.

“Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana,” kata Suharso Monoarfa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, Suharso menyebut revisi UU IKN juga membahas mengenai struktur organisasi, kewenangan, soal pertanahan, struktur pembiayaan, kemudian kewenangan kementerian/lembaga yang bisa dimandatkan langsung ke otorita selaku pengelola IKN.

Suharso membantah jika revisi yang dilakukan ini menjadi indikasi UU IKN cacat. Menurut Suharso, UU IKN sebenarnya bisa berjalan tanpa revisi sekalipun. Namun, ia mengaku jika UU IKN tetap berjalan tanpa revisi, maka akan ada aturan turunannya yang bertabrakan dengan UU lain.

“Cuma ada Undang-Undang (di IKN) yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan undang-undang (yang sudah ada). Kami menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya,” kata Suharso.

Suharso tak menjelaskan secara detail UU IKN mana yang kemungkinan bakal bertabrakan dengan UU lainnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan memasukkan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.