Usulan Pemekaran Kabupaten Garut Utara Peroleh Dukungan Politik
Berita Baru, Garut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dalam Masa Sidang III dalam rangka pembahasan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Garut Utara dengan acara penandatanganan persetujuan bersama.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, serta perwakilan Forum Masyarakat Garut Utara (Gatra), pada Kamis (1/10).
Menurut Bupati Garut Rudy Gunawan, seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Garut dan DPRD mendukung dan menyetujui usulan tokoh-tokoh masyarkat untuk melakukan pembentukan Kabupaten Garut Utara.
Berkat persetujuan tersebut, lanjut Rudy, secara politik usulan pembentukan Kabupaten Garut Utara telah memenuhi persyaratan untuk menjadi kabupaten baru di wilayah Kabupaten Garut.
“Pembentukan kabupaten baru ini semata-mata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Garut Utara”. Tutur Rudy Gunawan dalam pidatonya.
Secara teknis Rudy menjelaskan bahwa Pemkab Garut sebagai Daerah Induk telah menyiapkan dukungan alokasi anggaran sebesar Rp15 miliar setiap tahun selama tiga tahun pertama kepada Kabupaten hasil pemekaran tersebut.
Selain itu ia juga telah menghitung jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diikut sertakan kepada Kabupaten Garut Utara yaitu sebesar 2.885 orang, sarana dan prasarana berupa aset pemerintahan, serta dokumen rekapitulasi keputusan BPD dan berita acara cakupan wilayah.
Usulan wilayah persiapan Kabupaten Garut Utara sendiri mencakup 116 desa pada 11 kecamatan yaitu meliputi Limbangan, Cibatu, Kadungora, Karangtengah, Kersamanah, Leles, Leuwigoong, Malangbong, Selaawi, Sukawening, dan Cibiuk.
Adapun lokasi ibu kota daerah persiapan Kabupaten Garut Utara nantinya akan berada di Kecamatan Cibiuk.