Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak Aturan JHT Baru Cair 56 Tahun, Ratusan Buruh Aksi di Kantor Pemda Gresik

Tolak Aturan JHT Baru Cair 56 Tahun, Ratusan Buruh Aksi di Kantor Pemda Gresik



Berita Baru, Gresik – Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) no 2 tahun 2022 yang mengatur ketentuan baru perihal dana Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat respon dari kalangan pekerja di Kabupaten Gresik. Sekitar ratusan massa buruh dari Serikat Bersama (Sekber) Gresik melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik, Kamis (24/2).

Gelombang massa menyampaikan aspirasinya dengan berorasi sembari membawa sejumlah mobil komando (Mokom). Mereka menolak serta mendesak pemerintah mencabut aturan JHT yang baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

“Pada intinya pekerja dan buruh menolak atas aturan Peraturan menteri no 2 tahun 2022 yang mana dalam pasal tersebut ada batas usia 56 tahun, apabila pakerja yang ter-PHK dan juga mengundurkan diri dari perusahaan. karena pada dasarnya uang yang di potong dari pekerjaan yang dimasukkan dalam jaminan hari tua harus menunggu sampai batas usia 56 tahun,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dari Federasi lomenik Serikat buruh seluruh indonesia, Agung Nofianto.

Para pekerja menganggap aturan tersebut sangat memberatkan dan tidak masuk akal, karena PHK bisa dari perusahaan bukan dari keinginan para pekerja. Dengan begitu, ketika JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, maka selama itu juga kehidupan mereka yang telah ter-PHK masih belum terjamin.

Dalam aksinya, para buruh juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk bersikap tegas kepada pengusaha yang tidak taat dan melanggar aturan yang berlaku.

“Kami meminta kepada pemerintah kabupaten Gresik untuk bersikap tegas kepada pengusaha yang tidak menjalankan aturan pemerintah yang berlaku,” tandas dia. 

Korlap aksi lain dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Sahrudin meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik turut serta menolak tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT yang dinilai sama sekali tidak mendasar. Karena buruh bisa mencairkan jaminan hari tuanya setelah usia 56 tahun atau masuk usia pensiun. 

“Harapan kami dari serikat pekerja yang tergabung dalam Sekber gresik wabil khusus  dari FNPBI mengusulkan ke pemerintah kabupaten gresik untuk ikut menolak permenaker no 2 tahun 2022 pada poin pasal 5 tentang JHT,” tutupnya tegas.