Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tok! Jokowi Terbitkan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menunjukkan draf Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. (Foto: Tangkap Layar)

Tok! Jokowi Terbitkan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan Perpres ini telah resmi ditandatangani Jokowi dan masuk dalam lembaran negara.

“Perpres ini diharapkan bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi dalam proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan,” kata Mahfud dalam potongan video yang diunggah melalui akun Instagram Pribadinya, Sabtu (24/12).

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah telah lama menyiapkan rancangan perpres tersebut. Perpres ini disebut mengatur aliran tugas pemerintahan dan aliran dana negara. 

“Karena ini sebagai satu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara. Karena kalau sistem begini, kalau ini dilanggar yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya dimana, dan ini yang sekarang sudah dibuat oleh pemerintah,” tuturnya.

Karena sistem berbasis elektronik ini dapat menutup celah korupsi, Mahfud optimis pemerintahan juga dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Sehingga kalau pemerintah menyatakan kita akan membuat digitalisasi pemerintahan itu adalah maksudnya agar pemerintah lebih efektif lebih efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi,” ujarnya.

Mahfud menyebut pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung tidak akan diganggu. Namun dengan adanya perpres ini diharapkan jumlah kasus korupsi akan semakin berkurang.

“Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, kepolisian, itu silahkan berjalan tidak akan diganggu. Tapi mudah-mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif,” pungkas Mahfud.