Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tindakan Polisi Terhadap Demonstran di Semarang Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia
Massa aksi berhadapan dengan polisi di Semarang (26/08). (© LBH Semarang)

Tindakan Polisi Terhadap Demonstran di Semarang Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia



Berita Baru, Jakarta – Amnesty International Indonesia mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap demonstrasi di Semarang pada 26 Agustus 2024. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kekerasan yang terjadi menunjukkan pola sistematis dalam penanganan protes di Indonesia.

“Kekerasan yang dilakukan aparat keamanan sangat brutal dan tidak bisa diterima. Penggunaan gas air mata yang tidak perlu dan pemukulan menyebabkan banyak korban sipil, termasuk anak-anak,” tegas Hamid seperti dikutip dari rilis resminya, Selasa (27/8/2024).

Menurut Hamid, peristiwa ini melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan bahaya bagi keselamatan warga. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan sistematis untuk menekan suara mahasiswa dan masyarakat.

“Ini bukan kali pertama terjadi. Sudah banyak contoh kekerasan berlebihan selama pemerintahan Jokowi, mulai dari aksi Reformasi Dikorupsi hingga protes UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Di Semarang, aparat kepolisian menghadapi aksi demonstrasi dengan kekuatan berlebihan. Aksi yang dimulai di depan kantor DPRD Jawa Tengah, akhirnya berpindah ke Balai Kota Semarang setelah pengamanan yang ketat. Pada pukul 16:00 WIB, massa aksi diadang dengan represif, termasuk penggunaan water cannon dan gas air mata. “Kami melihat massa aksi mulai mundur dan berlarian karena terpaksa menghadapi gas air mata yang terus menerus ditembakkan,” kata seorang saksi.

Situasi semakin memburuk saat aparat kepolisian menyemprotkan air dan gas air mata ke arah massa yang terjebak di beberapa gedung, menyebabkan banyak peserta aksi mengalami luka dan pingsan. “Tabung oksigen habis, dan ambulan sulit masuk karena dijaga ketat oleh kepolisian,” ujar seorang relawan medis.

Pada malam hari, puluhan peserta aksi ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Semarang. Tim hukum Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melaporkan bahwa mereka belum diberikan akses bantuan hukum. “Kapolrestabes Semarang menghalangi hak korban untuk mendapatkan bantuan hukum,” kritik GERAM.