Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Timboel Siregar: Pemerintah Diskriminasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja Miskin

Timboel Siregar: Pemerintah Diskriminasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja Miskin



Berita Baru, Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan seluruh program jaminan sosial yang ada saat ini, yaitu Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Sementara untuk pekerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jaminan sosial adalah hak konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia,” tulis Timboel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).

Namun demikian Timboel melihat, memasuki tahun kesepuluh pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional dengan payung UU SJSN dan UU BPJS, pekerja miskin belum juga mendapatkan perlindungan program JKK, JKm dan JHT. 

“Hanya program JKN yang diperoleh, namun itu pun ada terjadi penonaktifan sepihak di program JKN,” terangnya.

Dijelaskan Timboel, sebagai sumber hukum, jaminan sosial bagi pekerja miskin jelas tertuang dalam Sila kelima Pancasila. Juga terdapat dalam UUD 1945, yaitu Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (3).

Adapun secara operasional UU No. 40 tahun 2004 (UU SJSN) pada Pasal 14 ayat (1) menyatakan Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Pasal 14 ayat (2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Pasal 17 ayat (4) : Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.

Program JKN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014, dan Pemerintah sudah menyelenggarakan kepesertaan JKN untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan.

Namun, menurut Timboel hingga saat ini Pemerintah belum memberlakukan Program JKK, JKm dan JHT Untuk pekerja miskin (petani miskin, nelayan miskin, pemulung, dsb) dengan mekanisme kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat. 

“Ada beberapa Pemerintah Daerah yang sudah membayarkan iuran JKK dan JKm untuk pekerja informal miskin (tidak ikut JHT),” ujarnya.

“Adapun iuran untuk program JKK sebesar Rp. 10.000 per orang per bulan. Iuran Program JKm sebesar Rp. 6.800 per orang per bulan. Iuran JHT sebesar Rp. 20.000 per orang per bulan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Timboel juga mengatakan bahwa sejak 2018 Bappenas dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menggagas pemberlakuan Program JKK dan JKm untuk pekerja miskin dengan kepesertaan PBI yang iurannya dibayarkan APBN.

“Namun hingga saat ini belum bisa direalisasikan,” katanya.

Tak hanya itu, menurut Timboel Pemerintah sendiri sudah merancang pemberlakuan program JKK, JKm dan JHT untuk pekerja miskin dalam skema PBI di dalam RPJMN 2020 – 2024, yaitu paling lambat 1 Januari 2024 diberlakukan.

Ia menyebut, dalam INPRES no. 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Menteri Ketenagakerjaan diinstruksikan oleh Presiden untuk Mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem. 

“Perluasan kepesertaan yang dimaksud adalah mendaftarkan pekerja miskin ke Program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Program JKK, JKm dan JHT,” katanya.

Bagi Timboel, pemberlakuan program JKK, JKm dan JHT untuk pekerja miskin terkendala oleh ketidakseriusan Kementerian Sosial untuk menyediakan data pekerja miskin, dan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi Pengguna Anggaran. 

“Padahal dalam INPRES no. 4 tahun 2022 Presiden menginstruksikan Menteri Sosial melakukan verifikasi dan validasi dalam rangka pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, demikian juga menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem,” katanya.

“Menurut informasi, Pemerintah terus melakukan pembahasan regulasi untuk penerapan program JKK, JKm, dan JHT untuk pekerja miskin tetapi sampai saat ini belum selesai juga. Merevisi PP No. 76 Tahun 2015 yang mengatur tentang PBI program JKN, nantinya akan memasukkan Program JKK, JKm dan JHT untuk pekerja miskin,” sambungnya.

Menurutnya, ketidakseriusan Pemerintah menerapkan Program JKK dan JKm untuk pekerja miskin dengan kepesertaan PBI terlihat di Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023 – 2024 yang tidak menyebut jumlah kepesertaan di 2023 dan 2024. 

“Tujuan Kepesertaan JKK dan JKm untuk PBI di Perpres 36 tersebut hanya diberi tanda (–) yang berarti tidak ada jumlah yang ditargetkan,” sebutnya.

Timboel pun melihat, ada diskriminasi yang dilakukan Pemerintah kepada pekerja miskin Indonesia dalam hal perlindungan sosial. Diskriminasi itu tampak terlihat dalam beberapa keputusan dan kebijakan. 

Pertama, pemerintah pada saat Pandemi Covid19 memberikan Bantuan Subsidi Upah sampai 3 kali kepada pekerja penerima upah (PPU) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai triliunan rupiah.

Kedua, sejak 2021 Pemerintah mensubsidi iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi PPU sebesar 0,22 persen dari upah yang nilainya hampir Rp. 1 Triliun per tahun dan memberikan modal awal program JKP sebesar Rp. 6 Triliun yang memang JKP diperuntukan bagi PPU saja.

“Sementara pekerja miskin hingga saat ini belum didaftarkan ke program Jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga tidak mendapatkan manfaat perlindungan program JKK, JKm dan JHT,” tegasnya.

Ia menilai, perlakuan diskriminasi yang diterima pekerja miskin sangat bertentangan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang dengan sangat jelas mengamanatkan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Sementara dalam amanat Pasal 34 ayat (2) fokus memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, yang dimanifestasikan pada pekerja miskin. 

“Bukannya memberikan jaminan sosial bagi pekerja miskin, Pemerintah justru memberikan JKP dan BSU kepada PPU, dengan menunda-nunda memberikan program JKK, JKm dan JHT kepada pekerja miskin,” ujarnya.