Timboel Siregar: JKK, JKm dan JHT Adalah Solusi Atasi Kemiskinan
Berita Baru, Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dengan tegas mengatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan seluruh program jaminan sosial yang ada saat ini, yaitu Program Jaminan Kesehatan (JKN).
Baik berupa, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun demikian, memasuki tahun kesepuluh pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional dengan payung UU SJSN dan UU BPJS, pekerja miskin belum juga mendapatkan perlindungan program JKK, JKm dan JHT.
“Hanya program JKN yang diperoleh, namun itu pun ada terjadi penonaktifan sepihak di program JKN,” kata Timboel Siregar, Jumat (7/7).
Menurut Timboel kehadiran manfaat JKK, JKm dan JHT untuk Pekerja miskin akan dapat mengurangi angka kemiskinan, apabila mengacu pada PP no. 82 Tahun 2019 manfaat Program JKK dan JKm.
Berikut 8 poin manfaat Program JKK dan JKm:
- Pembiayaan Kuratif bila pekerja miskin mengalami kecelakaan kerja dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta sembuh. Pembiayaan tidak dilakukan BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja miskin yang mengalami kerja dan belum bisa bekerja akan mendapatkan santunan uang tunai sebesar Rp. 1 juta per bulan, maksimal 12 bulan. Bila lebih dari 12 bulan maka santunan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu per bulan. Seluruh pembiayaan tersebut dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja miskin bila mengalami kecelakaan kerja dan cacat maka akan mendapatkan pelatihan untuk bisa kembali kerja (return to work).
- Bila pekerja miskin yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal maka ahli waris akan mendapatkan santunan uang tunai Rp. 48 juta dan maksimal 2 anak akan mendapatkan beasiswa hingga di Perguruan Tinggi.
- Bila pekerja miskin meninggal dunia karena sakit maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp. 42 juta dan maksimal 2 anak akan mendapatkan beasiswa hingga di Perguruan Tinggi (bila kepesertaan minimal 3 tahun).
- Dan manfaat lainnya seperti penggantian kacamata, home care, alat bantu dengar, gigi tiruan, protesa, rehabilitasi medik, dsb yang semuanya diatur di PP No. 82 tahun 2019.
- Adapun Program JHT adalah tabungan untuk masa tua pekerja miskin yang tidak bisa bekerja lagi karena faktor usia.
- Penerapan Program JKK dan JKm bagi pekerja miskin akan membantu penghematan pembiayaan Program JKN, karena pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentuya pembiayaan iuran bagi pekerja miskin tidaklah sebesar pembayaran iuran JKN. Dengan jumlah pekerja miskin sekitar 20 juta orang pembiayaan untuk dua program saja yaitu JKK dan JKm adalah 20 juta orang x Rp. 16.800 x 12 bulan = Rp. 4,03 Triliun,” artinya.
Ia pun berharap, Pemerintah segera menerapkan program JKK dan JKm bagi pekerja miskin di 1 Januari 2024, dan tidak memperpanjang perlakuan diskriminasi jaminan sosial bagi pekerja miskin.
“Jangan sampai Pemerintah terus membiarkan isi sila Kelima Pancasila, amanat UUD 1945, UU SJSN, RPJMN 2020 – 2024 serta INPRES No.4 tahun 2022 seperti yang telah diuraikan diatas sebagai hiasan belaka, tanpa realisasi bagi pekerja miskin,” pungkasnya.