Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Timboel Siregar Dorong BPJS Kesehatan Tegas Tindak Fraud: Laporkan Korupsi!

Timboel Siregar Dorong BPJS Kesehatan Tegas Tindak Fraud: Laporkan Korupsi!



Berita Baru, Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lebih tegas menindak perbuatan curang (fraud) yang dilakukan rumah sakit (RS) terkait klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.

“Saya mendorong BPJS Kesehatan harus lebih tegas lagi atas masalah fraud ini dengan melaporkan korupsi dana amanat yang dikelola BPJS Kesehatan kepada pihak berwajib daripada melakukan sanksi pemutusan Kerjasama dengan RS,” kata Timboel Siregar kepada Beritabaru.co, Senin (10/4).

Pasalnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengungkapkan fraud yang dilakukan RS terkait klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.  Tagihannya sampai miliaran rupiah, tapi tidak ada pasiennya. 

Kejadian tersebut berhasil diketahui berkat implementasi sistem terbaru yang dikembangkan BPJS Kesehatan dalam memantau potensi fraud di tengah perbaikan situasi keuangan. 

“Fraud yang disampaikan oleh Pak Dirut adalah salah satu jenis fraud yang sudah didefinisikan Pemerintah. Fraud sudah terjadi sejak Program JKN beroperasi, dan terus terjadi hingga saat ini,” terang Timboel.

Menurutnya, pencegahan Fraud di Program JKN sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no.36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program JKN pada SJSN, yang kemudian diganti oleh Permenkes no.16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program JKN

Menurut Permenkes 16 Tahun 2019, fraud dalam pelaksanaan JKN dapat dilakukan oleh Peserta JKN, BPJS Kesehatan, Faskes atau pemberi layanan Kesehatan, penyedia obat dan alat Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Disebutkan Timboel Siregar, Fraud yang relatif banyak terjadi dan sering dialami pasien JKN adalah readmisi atau admisi yang berulang (Fraud ini disebut pada Pasal 5 ayat (3) huruf q Permenkes no. 36 tahun 2015), yaitu peserta JKN disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang, lalu setelah beberapa hari kemudian pasien JKN disuruh masuk ke RS lagi.

“Fraud yang juga sering terjadi, yang juga merugikan peserta JKN, adalah peserta JKN disuruh beli obat sendiri padahal obat menjadi bagian yang dijamin JKN. Peserta JKN diminta cost sharing dengan membeli obat sendiri,” ungkapnya.

Lebih kanjut Timboel Siregar menjelaskan, Fraud yang disampaikan Dirut BPJS Kesehatan yaitu RS klaim pembayaran ke BPJS Kesehatan tapi tidak ada pasiennya, disebut Klaim Palsu atau phantom billing, yang tercantum di Pasal 5 ayat (3) huruf c Permenkes No. 36 Tahun 2015. 

Ia menilai Fraud yang disebut Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron mencapai miliaran rupiah itu merupakan bentuk korupsi dana iuran masyarakat yang dikumpulkan BPJS Kesehatan. 

Timboel Siregar melihat, selama ini sanksi yang dikenakan atas fraud yang dilakukan RS adalah sanksi administratif. Yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengembalian kerugian akibat tindakan fraud, sanksi tambahan berupa denda, atau sanksi tambahan berupa pencabutan izin. 

Dan sanksi yang biasanya dilakukan BPJS Kesehatan atas fraud yang dilakukan oknum RS adalah memutus kerjasama dengan RS. Sanksi pemutusan kerjasama ini diatur di Perpres no. 82 Tahun 2018.

Namun umumnya sanksi pemutusan Kerjasama dengan RS ini juga akan berdampak kepada peserta JKN, yaitu peserta JKN akan lebih jauh atau lebih sulit mengakses RS lainnya.

“Kami BPJS Watch mendorong agar BPJS Kesehatan melaporkan tindakan korupsi ini ke pihak kepolisian. Sanksi pidana atas fraud ini dilegitimasi oleh Pasal 6 ayat (7) Permenkes no. 16 tahun 2019,” pungkasnya.