Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tim PPHAM Beri 11 Rekomendasi ke Presiden Jokowi, Apa Saja?
Tim PPHAM (foto: tangkapan layar)

Tim PPHAM Beri 11 Rekomendasi ke Presiden Jokowi, Apa Saja?



Berita Baru, Jakarta – Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) memberikan 11 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

Rekomendasi tersebut disampaikan Tim PPHAM setelah menyelesaikan tugasnya. Laporan dan rekomendasi itu juga telah diserahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/9/2023).

Berikut 11 rekomendasi lengkap Tim PPHAM:

1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.

3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.

4. Melakukan pendataan kembali korban.

5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.

6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural.

7. Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas.

8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui:

  • Kampanye kesadaran publik.
  • Pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM, sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM.
  • Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.
  • Membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri.

9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.

10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru.

11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.