Tim Advokasi Kesulitan Akses Pendampingan Hukum untuk Warga di Rempang
Berita Baru, Jakarta – Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang melaporkan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses pendampingan hukum untuk warga Pulau Rempang yang saat ini ditahan di Mapolresta Barelang. Hal ini terjadi setelah demo yang berujung ricuh di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023) lalu.
Perwakilan LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, mengatakan, “Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan.” pada Kamis (14/9/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Pada saat yang sama, tim advokasi yang mendampingi keluarga tahanan yang terlibat dalam kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada (7/9/2023) lalu juga mengalami kesulitan dalam membesuk warga yang ditahan.
Vera, salah satu anggota keluarga tahanan, menyebut bahwa penangguhan penahanan diumumkan melalui konferensi pers oleh Kapolresta Barelang, Walikota Batam, dan Perwakilan Aliansi Pemuda Melayu pada (10/9). Namun, hingga saat ini penangguhan tersebut belum terlaksana.
Salah satu tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang, Sopandi dari PBH Peradi Batam, mengatakan, “Ini jelas merupakan penghalangan terhadap akses bantuan hukum kepada tahanan. Juga hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara.”
Mangara Sijabat dari LBH Mawar Saron Batam menuturkan bahwa penghalangan pendampingan oleh advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menambahkan bahwa perintah pimpinan dan diskresi tidak boleh mengangkangi undang-undang yang berlaku.
“Jika memang proses hukum terhadap warga yang ditahan ini sudah sesuai prosedur hukum, polisi mestinya tidak perlu menghalangi kami untuk bertemu dengan klien kami, kehadiran kami merupakan amanat dari UU untuk memastikan klien kami mendapatkan proses hukum yang adil,” ujar Mangara.