Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). (Foto: Istimewa)

Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama Diperiksa Kejagung



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windi Purnama. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan hari ini bersama lima orang lainnya.

“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi dan 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).

Menurut Ketut, lima orang yang diperiksa Kejagung sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) dan tersangka Windi Purnama (WN). 

Kelimanya adalah Maqdir Ismail, W selaku karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, PTB selaku Staf PT SEI, HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia, dan A selaku pihak swasta.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP,” ujarnya.

Ketut menyebut, Windi yang merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusrizki. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang kasus tersebut.

“Sementara Tersangka WP diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka YUS. Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya akan menelusuri hingga tuntas siapa saja penerima aliran dana terkait kasus korupsi BTS. 

Dia menyebut Kejagung juga akan mendalami seri uang USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar yang diklaim salah satu terdakwa dikembalikan seseorang terkait kasus BTS.

“Terkait dengan nomor seri uang, akan kami lakukan pendalaman lebih jauh ya. Semua langkah penelusuran pasti kami lakukan, terkait dengan kaitan-kaitan dengan perkara mana,” kata Kuntadi.

“Sebagai mana saudara ketahui seluruh pihak yang katanya menerima aliran dan sebagainya, sedang kami dalami, semua sedang kami periksa, hasilnya seperti apa, mari kita tunggu ya, apakah ada peristiwa pidana di sana, atau tidak kami belum bisa menyimpulkan,” tambahnya.

Kuntadi mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana ke sosok X, Y, dan Z yang disebutkan Maqdir. Dia menegaskan pendalaman terkait kasus korupsi BTS masih terus dilakukan.

“Jadi gini ya uang yang mengalir dengan uang yang dikorupsi ini kan hal yang berbeda dalam arti uangnya bisa masuk bisa lebih besar, mengalirnya bisa lebih kecil,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Kuntadi, parkirnya uang tersebut ada di mana, masih didalami. Namun yang jelas dalam proses penyidikan hang dilakukan sebelumnya, dan hasil alat bukti yang diterima yang bisa munculkan.

“Itu masih berjalan masih kami kembangkan tentu saja kami tidak berhenti di situ saja,” imbuhnya.