Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terlibat Sindikat Perjudian di Malaysia, 6 WNI Ditahan Imigrasi
Dirjen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh menunjukkan barang bukti perjudian di Kuala Lumpur, 30 Maret 2023. (Foto: Facebook/Jabatan Imigresen Malaysia)

Terlibat Sindikat Perjudian di Malaysia, 6 WNI Ditahan Imigrasi



Berita Baru, Kuala Lumpur – Enam warga negara Indonesia (WNI) bersama seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya ditahan Departemen Imigrasi Malaysia karena diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring di negara tersebut.

“Tiga laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, satu laki-laki dari Bangladesh, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi telah ditahan dalam sebuah operasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam keterangan pers secara daring, sebagaimana dikutip Jumat (31/3).

Sedangkan satu orang warga Malaysia, menurut Ruslin, juga ikut ditahan karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.

Selain itu, pada operasi selanjutnya Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, Imigrasi juga telah menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.

Tersangka, menurut Ruslin, juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi.

“Dalam operasi tersebut ikut diamankan 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian,” terangnya.

Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen, karenanya diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.

“Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi. Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing,” tegasnya.