Terhitung dari 27 Mei hingga 28 Juni, KPAI Terima 75 Pengaduan PPDB
Berita Baru, Jakarta — Dikabarkan melalui keterangan tertulis dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa ssat ini ada 75 pengaduan pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari berbagai daerah di Indonesia. Terhitung sejak 27 Mei hingga 28 Juni 2020.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menjelaskan bahwa 75 pengaduan itu, terbagi dalam 49 pengaduan atau 63,33 persen, di antaranya berasal dari DKI Jakarta dan sisanya dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara.
“Pengaduan-pengaduan tersebut terdiri dari masalah teknis 21,33 persen dan pengaduan terkait kebijakan 78,67 persen, dengan 6,67 persen di antaranya terkait masalah domisili atau Kartu Keluarga (KK), 2,67 persen tentang masalah jalur prestasi, 1,33 persen masalah perpindahan orang tua dan juga dugaan ketidaktransparanan PPDB di suatu sekolah,” kata Retno, dikuti dari konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6).
Selain ada laporan bahwa PPDB di Kota Bogor menggunakan kriteria nilai raport, yang pada dasarnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Adapun pengaduan tertinggi yang diterima KPAI terkait masalah kebijakan usia 66,67 persen dari proses PPDB yang dilaksanakan di DKI Jakarta.
Dalam persoalan teknisnya, Retno mengatakan KPAI menerima sejumlah pengaduan yang di antaranya melaporkan masalah server yang lemot sehingga berdampak terhadap keterlambatan verifikasi data, kemudian calon peserta didik yang salah mengisi data saat mendaftar online dan ada juga yang mencurigai transparansi panitia PPDB.
Dari banyaknya pengaduan, Retno menyebut pengaduan yang disampaikan orangtua paling menyedihkan adalah anak-anak mereka terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda. Pengaduan itu didominasi dari DKI Jakarta.
“Padahal, rumah mereka, katanya, dekat dengan sekolah yang dituju. Dia mencontohkan salah satu calon siswa di Cipinang Muara yang tidak diterima di semua SMPN di lingkup zonasi daerah tersebut. Padahal di zona itu ada 24 sekolah. Sementara saat mendaftar, calon siswa tersebut berusia 12 tahun 5 bulan dan 5 hari,” paparnya.
KPAI menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta usia tertua calon siswa yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara adalah 14 tahun 11 bulan. Sedangkan yang termuda adalah 12 tahun 5 bulan 8 hari
Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun. Jadi, mereka mengatakan bahwa usia yang diterima di sekolah-sekolah tersebut pada dasarnya masih dalam batas normal.
“Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah,” katanya.