Tepis Dugaan KPU Intimidasi KPUD, Bawaslu: Ini Isu Dari Mana?
Berita Baru, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menindaklanjuti lebih jauh soal dugaan instruksi yang disertai ancaman KPU pusat kepada KPU di daerah untuk meloloskan partai tertentu di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengklaim isu tersebut hanya diembuskan media massa tanpa disertai bukti yang cukup. Bawaslu hingga kini belum menemukan bukti kecurangan dan instruksi mobilisasi yang dilakukan KPU untuk meloloskan paksa partai tertentu.
“Terkait verifikasi, perintah kan tidak ada. Ini isu dari mana? Isu dari koran, apa, screenshot-nya tidak diberikan, tidak ditampilkan. Kemudian kita (bergerak) berdasarkan isu di lapangan begitu, kan tidak bisa,” kata Bagja, di sela kegiatan Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12), dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menyebut, pihaknya juga telah menerjunkan tim di daerah untuk membuktikan hal itu. Hasilnya, tim tidak menemukan instruksi disertai ancaman yang sebelumnya disampaikan sejumlah koalisi masyarakat sipil.
“Jemput bola kan. Bawaslu tingkat daerah ada enggak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA-yang beredar, mana WA-nya? Kan tidak ada,” terang Bagja.
Selain itu, menurut Bagja pihaknya juga tak bisa sepenuhnya melakukan pengawasan selama proses verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu yang dilakukan KPU. Dia mengakui keterbatasan itu sebab tak diberi tahu objek yang harus diawasi.
Namun, dia membuka ruang bagi semua pihak untuk melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika memiliki bukti hal itu. Bagja berjanji bakal menindaklanjutinya.
“Atau kalau ada tindak pidananya, bisa Bawaslu untuk melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan teman-teman sentra Gakkumdu, polisi dan jaksa,” kata Bagja.
Kesaksian KPUD Diancam
Seorang anggota KPUD memberi kesaksian dirinya sempat dipaksa meloloskan Partai Gelora, PKN, dan Garuda pada Pemilu 2024. Petugas yang enggan disebutkan namanya itu menyebut Komisioner di KPU pusat sempat mengintimidasi KPU di daerah dengan ancaman bisa masuk rumah sakit atau dipaksa mundur jika tak memenuhi instruksi tersebut.
Dia menyebut ancaman itu disampaikan Komisioner KPU pusat, Idham Holiq saat acara Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silahkan keluar barisan. Keluar gerbong. Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” kata saksi.
Komisioner KPU pusat, Idham telah mengklarifikasi kesaksian petugas KPUD tersebut. Ia tak membantah soal ancaman masuk rumah sakit. Ancaman itu ia sampaikan dalam konteks tidak untuk meloloskan atau tidak meloloskan partai tertentu.
Namun, lanjutnya itu disampaikan dalam arahan agar KPUD melaksanakan arahan Surat Edaran terkait proses verifikasi faktual partai peserta pemilu.
“Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu dan ada SE-nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” tegas Idham.