Tantang Sekjen PAN Terkait Penodaan Agama Ade Armando
Berita Baru, Jakarta – Salah satu Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menantang Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menerangkan bentuk penodaan agama yang dialamatkannya.
Ade mengatakan, tuduhan itu mesti dilakukan di hadapan publik. Tidak hanya dilakukan dua orang atau dihadiri secara terbatas.
“Kita jujur-jujuran, kita duduk sama-sama di depan publik terus Pak Eddy Soeparno jelaskan kapan saya dianggap menodai agama. Kalaupun enggak mau dibawa ke pengadilan ya,” ujar Ade sebagaimana dikutip dari Cokro TV, Minggu (15/4).
Menurut Ade, di Indonesia tuduhan menodai agama memiliki dampak serius. Ade bahkan menduga pengeroyokan yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu lantaran ia dianggap menodai agama.
Tuduhan semacam ini, kata Ade, bisa mendorongnya ke dalam bahaya. “Menurut saya dia harus bisa menjelaskan. Kalau tidak, maka dia sedang mendorong saya ke malapetaka, ke posisi di mana ada orang-orang yang menganggap darah saya halal,” terang Ade.
Ade berujar jika memang Eddy tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka tindakan yang dilakukan kuasa hukumnya melaporkan Eddy sudah benar.
Ade mengingatkan tuduhan penistaan agama merupakan perkara serius. Oleh karena itu, dalam menyampaikannya pun harus serius.
“Dia juga harus serius ngomongya. Kalau tidak, sebenarnya gampang, bilang minta maaf saya tidak bermaksud begitu,” kata Ade.
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno mengunggah cuitan usai Ade Armando jadi korban penganiayaan massa di lokasi demo dekat Gedung DPR pada 11 April lalu.
Dalam cuitannya, ia tidak menyebut Ade Armando secara gamblang. Eddy hanya menggunakan inisial AA.
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” demikian cuitan Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid lalu memberikan somasi kepada Eddy pada 14 April. Muannas menyatakan Ade Armando tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Menurutnya, cuitan Eddy mengarah kepada dugaan pencemaran nama baik. Jika cuitan tidak dihapus dalam 3×24 jam, Muannas berniat menggugat Eddy secara perdata dan pidana.