Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanpa Pendaftaran Tanah Rakyat, KPA Sebut Sertifikasi Elektronik Berbahaya
Foto: Seknas KPA

Tanpa Pendaftaran Tanah Rakyat, KPA Sebut Sertifikasi Elektronik Berbahaya



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Melalui Permen ini, pemerintah akan menarik semua seluruh sertifikat tanah asli, dan digantikan sertifikat elektronik (sertifikat-el).

Kebijakan tersebut kemudian dikritisi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut rencana sertifikasi elektronik tersebut belum dibutuhkan, belum urgent, dan belum prioritas.

“Dari sisi prioritas, langkah ini belum dibutuhkan. Bukan hal urgent dan prioritas. Sebab pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan,” terang Dewi melalui Siaran Pers, Kamis (4/2).

Menurutnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, lebih baik mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pendaftaran seluruh tanah di Indonesia, tanpa kecuali, baik tanah kawasan hutan maupun tanah non kawasan hutan.

“Dengan usaha ini, terangkum basis data pertanahan yang lengkap sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional dan sebagai basis pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya Land Reform,” lanjut Dewi.

Langkah pensertifikatan atau legalisasi tanah dan digitalisasinya harusnya menjadi langkah terakhir. Setelah mandat pokok UUPA agar Negara melakukan pendaftaran tanah secara nasional dan sistematis sejak tingkat desa dijalankan terlebih dahulu.

“Inilah prioritas yang selalu diabaikan sejak lama,” kritik Dewi.

Lebih lanjut Dewi menguraikan bahwa proses sertifikasi elektronik tersebut akan dapat memicu konflik agrarian. Dimana pemerintah tidak menjelaskan proses validasi tanah pemerintah dan badan usaha ketika bersinggungan dengan kepemilikan masyarakat.

“Bagaimana posisi masyarakat dalam validasi tersebut, sebab tanah-tanah yang sudah bersertfikat tersebut banyak yang bermasalah,” urainya.

KPA juga mengkritisi kebijakan sertifikat tanah elektronik tersebut dari sisi hukum dan dari aspek keamanan. Secara hukum masyarakat masih berhak menyimpan sertifikat fisik. Selain itu keamanan sistem IT BPN juga belum dapat dipercaya.

Secara politik, lanjut Dewi, sertifikasi tanah elektronik tersebut menunjukkan orientasi pemerintah yang sangat kuat untuk melakukan liberalisasi pasar tanah di Indonesia. Karena menurutnya, sertifikat tanah tanpa didahului land reform dan reforma agrarian hanya akan melegitimasi monopoli penguasaan tanah.

“Sebab, sertifikasi tanah (hak milik, HGU, HGB, HP, dll.) tanpa didahului land reform dan Reforma Agraria hanya akan melegitimasi monopoli tanah oleh badan usaha skala besar,” pungkas Dewi.