Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanggapi Intoleransi di SMKN 2 Padang, Wahid Foundation: Urgensi Penyusunan Protokol Pencegahan Intoleransi

Tanggapi Intoleransi di SMKN 2 Padang, Wahid Foundation: Urgensi Penyusunan Protokol Pencegahan Intoleransi



Berita Baru, Jakarta – Wahid Foundation menanggapi tindakan intoleransi di SMKN 2 Padang yana mana seorang siswi non-muslim diminta untuk mengenakan hijab di sekolah tersebut.

Wahid Foundation menyebut diperlukan penyusunan protokol pencegahan intoleransi di sekolah. 

“Wahid Foundation pada Oktober 2020 melakukan Diskusi dengan Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil pegiat pendidikan dan perdamaian tentang Protokol Pencegahan Intoleransi di Sekolah yang kemudian kami tuliskan dalam Laporan Diskusi,” kata Wahid Foundation dikutip lewat akun twitter resminya, Senin (25/1).

Di dalam cuitan itu, Wahid Foundation menerangkan selain upaya sanksi tegas yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk mencegah kejadian serupa tidak dialami di satuan pendidikan lain yakni dengan cara urgensi penyusunan protokol pencegahan intoleransi. 

Protokol, kata Wahid Foundation, adalah sekumpulan informasi berupa prinsip dan tata cara menjalankan langkah-langkah kebijakan. Terdapat dua jenis protokol yang bisa diterapkan, yakni protokol umum dan protokol khusus.

Protokol umum melibatkan banyak pemangku kepentingan dan mencakup semua isu pendidikan. Sedangkan protokol khusus hanya fokus pada pencegahan intoleransi di sekolah.

Wahid Foundation menyebut, pentingnya penerapan protokol pencegahan intoleransi di sekolah adalah, pertama, mekanisme untuk berbagi pengalaman dan konsultasi tentang isu pendidikan yang diharapkan menjadi sarana pencegahan masalah.

“Mekanisme pelaporan oleh korban atau publik dimana kerahasiaan dan perlindungan bagi pihak pelapor telah terjamin,” ujar Wahid Foundation. 

Selain itu, mekanisme respons cepat oleh pihak sekolah, mencakup informasi mengenai tahap-tahap respons cepat, tenggat waktu, dan pihak yang menjalankan.

Setelah itu, mekanisme tindak lanjut kasus yang berisi panduan waktu penyelesaian, status kasus, pihak yang menjalankan, dan laporan publik.

“Bentuk protokol seperti apa yang bisa disusun? Sebenarnya Implementasi berbagai kebijakan dan program di sekolah seperti Permendikbud 82 tahun 2015, dan PA Nomor 08 tahun 2014, dan program-program sejenis, yang masih memerlukan sinergi dan menghadapi tantangan,” ucap Wahid Foundation.

Upaya pencegahan intoleransi, lanjut Wahid Foundation, dimuat secara umum dalam aturan kebijakan tersebut. Protokol umum berarti protokol pencegahan untuk mengatasi seluruh isu terkait dengan dunia⁣ pendidikan, mulai dari pungutan liar, perundungan (bullying), kekerasan fisik, hingga intoleransi. ⁣

“Pemangku kepentingan baik pemerintah maupun masyarakat harus terlibat aktif dalam upaya pencegahan ini. Peran masyarakat secara signifikan diperlukan untuk meminta pemangku kebijakan bertindak⁣,” tandas Wahid Foundation.