Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanah Kavling di Gresik Diduga Tak Kantongi Izin, Pengembang Nekat Jual Beli Lahan

Tanah Kavling di Gresik Diduga Tak Kantongi Izin, Pengembang Nekat Jual Beli Lahan



Berita Baru, Gresik – Peralihan fungsi lahan pertanian menjadi hunian atau biasa disebut kavlingan terus terjadi di kabupaten Gresik, seperti yang terjadi di Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Namun, tanah kavlingan yang diketahui milik CV. Sumber Agung Property di lahan yang luasnya berkisar 1,5 hektar tersebut diduga belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

Meski demikian, pantauan dilapangan menurut kesaksian warga sekitar, kavlingan itu sudah terlanjur diperjual belikan bebas kepada para konsumen. Bahkan, ada beberapa petak yang telah terjual.

“Sudah jalan lumayan lama mas.. dan bahkan sudah beberapa yang laku dibeli orang,” kata warga yang enggan disebut identitasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik membenarkan bahwa izin kavlingan tersebut memang belum ada.

Seksi Pelayanan Perizinan Tata Ruang DPM PTSP Kabupaten Gresik, Mas Rijal Mahfudli mengatakan, berdasarkan titik koordinat lokasi kavlingan tersebut, tidak ada izin yang diberikan untuk membuka lahan menjadi kavlingan.

“Di data kami dalam bulan-bulan ini belum ada berkas pengajuan izin IPR kavlingan yang diajukan oleh CV. Sumber Agung Property, jadi belum ada izin untuk kavlingan tersebut,” ujar Mas Rizal.

Lebih lanjut, Mas Rizal menjelaskan, sesuai aturan, seharusnya pengembang terlebih dahulu mengurus administrasi perizinan IPR sebelum memulai aktifitas di lahan kavlingan.

“Kalau sesuai aturan, pengembang harus mengurus izin IPR dulu, selanjutnya mengurus izin yang lain, baru memulai aktifitas kavlingan,” tuturnya.

Mengenai hal ini, lembaga Forum Kota (Forkot) Gresik yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah pun ikut angkat bicara. Biro Lingkungan Hidup Lembaga Forkot Gresik, Devi Laraswati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gresik harus mengambil sikap tegas terhadap para pengembang kavlingan maupun perumahan yang nakal tidak mentaati aturan yang ada dengan mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemerintah harus menindak tegas para pengembang nakal yang tidak mentaati aturan yang ada dengan mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku, karena ini akan berdampak terhadap para pengembang lain akan mudah menyepelekan aturan pengurusan izin,” beber Devi.

Selain itu, kata dia, dampak terhadap lingkungan juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat, “Tentu akan sangat berdampak terhadap lingkungan, lahan pertanian juga semakin sempit, dan kondisi ini masyarakat lah yang merasakan dampaknya,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda), serta pihak pengembang kavlingan CV. Sumber Agung Property.