Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ilustrasi: Reuters.
Ilustrasi: Reuters.

Tak Mau Hapus Konten Terlarang, Rusia Kembali Denda Google



Berita Baru, MoskowRusia kembali denda Google Alphabet sebesar 4 juta rubel atau sekitar Rp747 juta karena pihak Google tak mau hapus konten terlarang di Rusia.

Hal tersebut diungkapakan oleh Pengadilan Magistrat Moskow pada Senin (17/1) dalam sebuah siaran pers yang ditujukan kepada kantor berita Rusia TASS.

“Dengan keputusan pengadilan hakim distrik yudisial No 422 distrik Tagansky, Google telah diakui bersalah pada Bagian 2.1 Pasal 13.40 Kode Pelanggaran Administratif Rusia dan dijatuhi hukuman denda senilai 4 juta rubel,” kata pengadilan.

Kode Pelanggaran Administratif Rusia yang dimaksud adalah pelanggaran berulang terhadap tanggung jawab operator sistem pencarian untuk berhenti menyediakan data yang diminta oleh pengguna tentang sumber daya informasi dengan akses terbatas di wilayah Rusia, imbuh pernyataan pengadilan.

Diketahui bahwa sejak awal 2021, Pengadilan Rusia secara sistematis mendenda Google karena terus-menerus tidak menghapus informasi yang dilarang di Rusia.

Seperti yang dikatakan pengawas media Rusia kepada TASS sebelumnya, 16 protokol telah dibuat melawan Google untuk pelanggaran tersebut sejak awal tahun ini.

Terakhir kali Pengadilan Rusia mendenda Google adalah pada bulan Desember 2021.

Waktu itu, Pengadilan di Moskow memberlakukan denda berdasarkan omzet lebih dari 7,2 miliar rubel (Rp1,3 triliyun) pada Google. Kasus Desember itu merupakan insiden pertama dalam praktik peradilan semacam itu di Rusia.

Jumlah denda berdasarkan omset berdasarkan pasal tersebut merupakan yang pertama kali ditetapkan oleh pengadilan Rusia.

Denda itu biasanya berjumlah 1/20 hingga 1/10 dari pendapatan tahunan perusahaan, dan hingga 1/5 dari pendapatan total jika terjadi pelanggaran berulang.

Menurut laporan Reuters, Pengadilan Rusia diketahui telah banyak melakukan tekanan pada raksasa teknologi, terutama yang berasal dari Amerika Serikat.

Selain Google, pada bulan Desember 2021, Meta Platforms juga mendapat denda dari Pengadilan Rusia sebesar 2 miliar rubel atau Rp373 miliar dengan alasan yang sama.

Pengawas komunikasi Rusia Roskomnadzor mengatakan bahwa Facebook dan Instagram gagal menghapus dua ribu unggahan yang melanggar hukum Rusia sedangkan Google menyimpan 2.600 unggahan konten terlarang.