Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sultan Hamengkubuwono X dan KGPAA Paku Alam X Ditetapkan Jadi Gubernur DIY 2022-2027
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X (Foto: Antara)

Sultan Hamengkubuwono X dan KGPAA Paku Alam X Ditetapkan Jadi Gubernur DIY 2022-2027



Berita Baru, Jakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X resmi menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Penetapan tersebut disampaikan usai rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DIY pada Selasa (9/8/2022).

Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengatakan, proses penetapan dilangsungkan sehari selang pemaparan visi-misi dan program kerja calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.

Sementara rapat paripurna kali ini beragendakan dengar tanggapan fraksi-fraksi terhadap pemaparan visi-misi dan program kerja tersebut, disertai persetujuan dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.

“Lewat rapat paripurna tadi ini, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Setelah penetapan ini, akan kami serahkan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada Presiden RI lewat Menteri Dalam Negeri RI,” kata Nuryadi dalam keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).

Nuryadi menyampaikan DPRD DIY sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Dalam UU Keistimewaan ini, tercantum keistimewaan DIY salah satunya mencakup tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk jabatan Gubernur DIY oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur oleh KGPAA Paku Alam.

Nuryadi berharap selanjutnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dapat dilaksanakan tepat waktu, yakni pada 10 Oktober 2022 mendatang.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan penetapan sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Sejalan aturan berlaku, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang.

“Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses (tahapan-tahapan) ini jauh hari sebelum habis masa jabatan,” kata Sultan.

Sultan menekankan, visi-misi dan program kerja masa jabatan 2022-2027 yang telah dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY kemarin akan ditindaklanjuti dengan penyusunan RPJMD DIY 2022-2027.

“(Visi-misi dan program kerja) akan berproses karena perlu tindak lanjut. Nanti ada proses (penyusunan) RPJMD, nanti akan dibicarakan lebih jauh di situ. Mungkin juga nanti ada aspirasi yang tumbuh, apakah akan terjadi perubahan-perubahan rencana atau bagaimana. Tentu sebagai aspirasi perlu dibicarakan lebih jauh,” paparnya.

Dengan telah ditetapkannya Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027, Sultan mengajak masyarakatnya untuk tidak melakukan perayaan atau menunjukkan euforia berlebihan.

Kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya imbas pandemi Covid-19 membuat Sultan mengajak semua pihak tetap berada dalam kesederhanaan.

“Saya tidak bisa memaksakan (keinginan), tapi terserah masyarakat sendiri. Namun harapan saya, (perayaan) bukan saat ini tapi nanti setelah tanggal 10 Oktober,” ucap Sultan.

“Kedua, karena pandemi masih ada dan kondisi ekonomi juga belum pulih sepenuhnya, saya berharap kesederhanaan di dalam merayakan juga penting. Jadi jangan sampai nanti sepertinya kemewahan yang terjadi, saya minta itu bisa dihindari,” pungkasnya.