Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Staf Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Pesanan Pengaturan Proyek di Kemnaker
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim

Staf Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Pesanan Pengaturan Proyek di Kemnaker



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, terkait dugaan pesanan pengaturan terkait proyek di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemeriksaan terhadap Luqman dilakukan dalam rangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan, “[Saksi] dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemnaker.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Luqman Hakim pernah menjadi staf khusus Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Sementara Luqman sendiri enggan memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang dijalani oleh tim penyidik KPK. Ia menyatakan sepenuhnya mempercayakan hal ini kepada KPK.

Lebih lanjut, KPK juga tengah mendalami tahap perencanaan dan lelang sistem proteksi TKI yang melibatkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker, yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK telah melakukan sejumlah pemeriksaan saksi dan penggeledahan terkait kasus ini. Selain itu, mantan Menakertrans dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, juga telah diperiksa terkait peranannya dalam persetujuan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.