SPM Lampung Kecam Perusahaan Media yang Tak Penuhi Hak Normatif Pekerja Terkena PHK
Berita Baru, Bandar Lampung – Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras perusahaan media yang tidak memenuhi hak normatif pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan pekerja media di Lampung telah mengalami PHK, namun banyak di antara mereka tidak mendapatkan pesangon yang sesuai dengan masa kerja mereka.
“Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan pekerja media di Lampung mengalami PHK. Banyak dari mereka yang tidak mendapatkan pesangon sesuai dengan masa kerjanya,” ujar Koordinator SPM Lampung, Derri Nugraha, dalam siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Senin (19/8/2024). Terbaru, tiga jurnalis dari Tribun Lampung menerima informasi PHK dari perusahaan dengan alasan efisiensi pada 5 Agustus 2024. Namun, perusahaan hanya menawarkan pesangon satu kali gaji, meskipun salah satu dari mereka telah bekerja selama 4 tahun 8 bulan.
Menurut Derri, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih, namun kurang dari 5 tahun, berhak atas pesangon sebesar lima bulan upah, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Selain itu, PHK atas dasar efisiensi harus dibuktikan dengan audit internal atau eksternal perusahaan untuk memastikan bahwa memang ada potensi kerugian yang signifikan.
“Artinya, perusahaan tidak boleh sembarangan melakukan PHK atas dalil efisiensi sebelum memenuhi syarat-syarat tersebut,” tegas Derri Nugraha. Saat ini, korban PHK tersebut sedang mengajukan keberatan atas pesangon yang diterima, dan SPM serta AJI mendesak agar Tribun Lampung memenuhi hak mereka tanpa terkecuali.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, juga menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kasus PHK pekerja media di Lampung. “Meskipun tantangan ekonomi yang dihadapi perusahaan media sangat berat, pemenuhan hak-hak normatif karyawan harus tetap menjadi prioritas utama. Sebab, para pekerja media adalah elemen penting untuk menjaga keberlangsungan dan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” kata Dian.
Kondisi kesejahteraan pekerja media di Lampung memang memprihatinkan. AJI Bandar Lampung mencatat sepanjang 2022-2023, sekitar 36 pekerja media dan jurnalis dari empat media mengalami PHK. Pada 2024 saja, ada 12 pekerja media yang mengalami PHK, beberapa di antaranya terkena PHK sepihak dan tidak mendapat hak-hak normatif sebagai pekerja, seperti pesangon dan tunjangan lainnya. Selain itu, AJI juga menemukan banyak perusahaan media yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan melakukan pemotongan upah jika jurnalis tidak memenuhi target berita.
Dian menambahkan, “Mengupah pekerja di bawah UMP merupakan perbuatan pidana. Maka pekerja yang menerima upah tak sesuai UMP bisa melapor ke polisi.”
Selain PHK dan upah di bawah standar, jurnalis di Lampung juga menghadapi beban kerja ganda. Beberapa perusahaan media mewajibkan jurnalis untuk mencari pemasukan melalui iklan atau kerja sama dengan target tertentu setiap bulan. Jika target tidak terpenuhi, upah mereka dipotong, dan bahkan dianggap sebagai utang yang harus dilunasi sebelum mereka bisa keluar dari perusahaan.
Menyikapi kondisi ini, SPM Lampung dan AJI Bandar Lampung membuka posko pengaduan hubungan industrial bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami masalah ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, gaji di bawah UMP, dan pemotongan upah. Pengaduan dapat dilakukan melalui formulir online yang tersedia. “SPM Lampung dan AJI akan menjaga kerahasiaan pekerja yang membuat pengaduan. Nantinya, pelapor akan menerima bantuan advokasi untuk penyelesaian kasusnya,” pungkas Dian Wahyu Kusuma.