Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Tertutup, Pengadilan Myanmar Memvonis Tujuh Tahun Penjara kepada Aung San Suu Kyi

Sidang Tertutup, Pengadilan Myanmar Memvonis Tujuh Tahun Penjara kepada Aung San Suu Kyi



Berita Baru, Internasional – Pada Jumat (30/12), pengadilan Myanmar yang dipimpin oleh junta memvonis Aung San Suu Kyi atas lima tuduhan korupsi dan memenjarakannya selama tujuh tahun gabungan, kata seorang sumber yang mengetahui persidangannya.

Dalam sidang pengadilan yang diadakan secara tertutup, Suu Kyi, yang dicekal selama kudeta pada Februari 2021, dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait sewa dan penggunaan helikopter ketika ia menjabat sebagai pimpinan Myanmar, kata sumber tersebut yang tidak ingindisebutkan namanya karena seksitivitas masalah.

Seperti dilansir dari CNBC, juru bicara junta yang berkuasa tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.

Suu Kyi, peraih hadiah Nobel Perdamaian untuk kampanye demokrasi selama puluhan tahun di Myanmar, menghabiskan sebagian besar kehidupan politiknya dalam tahanan di bawah pemerintahan militer.

Putusan hari Jumat menambah hukuman minimal 26 tahun yang dijatuhkan sejak Desember tahun lalu. Hakim memvonis tujuh tahun penjara lagi pada hari Jumat.

Kelima dakwaan itu masing-masing membawa hukuman maksimal 15 tahun.

Negara-negara Barat telah menolak persidangan tersebut sebagai tipuan yang dirancang untuk menjauhkan musuh terbesar junta di tengah penolakan yang meluas terhadap kekuasaannya.

Suu Kyi memimpin Myanmar selama lima tahun sejak 2015 selama satu dekade demokrasi tentatif yang terjadi setelah militer mengakhiri pemerintahannya selama 49 tahun, hanya untuk merebut kembali kontrol awal tahun lalu untuk menghentikan pemerintahan Suu Kyi memulai masa jabatan kedua.

Dia telah dihukum karena berbagai pelanggaran dalam 13 bulan terakhir, yang semuanya dia sebut sebahagi dakwaan tidak masuk akal.

Pelanggaran tersebut termasuk melanggar pembatasan COVID-19 saat berkampanye, memiliki peralatan radio secara ilegal, penghasutan, melanggar undang-undang rahasia negara dan mencoba mempengaruhi komisi pemilihan negara.

Junta bersikeras bahwa dakwaan itu sah dan bahwa Suu Kyi, yang ditahan di paviliun sebuah penjara di ibu kota Naypyitaw, telah menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.

Militer menggulingkan pemerintahan Suu Kyi dari kekuasaan dengan alasan gagal mengatasi dugaan penyimpangan dalam pemilu 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak.